Mengenal Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis
Terbaru

Mengenal Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis

Salah satu penyelesaian sengketa bisnis dilakukan melalui arbitrase. Kebutuhan arbitrase berpotensi meningkat menyusul dinamika dunia usaha di Indonesia.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

Kemudian, terdapat lembaga arbitrase Islam di Indonesia yaitu Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI) dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa muamalat di bidang perdagangan, keuangan, perbankan jasa dan lain sebagainya secara cepat dan adil berdasarkan pada prinsip syariah. Sedangkan, di luar Indonesia yang menjadi lembaga arbitrase internasional meliputi Singapura International Arbitrase Center (SIAC), International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID), United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), dan International Chamber of Commerce (ICC).

Anda tertarik mempelajari praktik hukum arbitrase secara komprehensif? Online Course Hukumonline meluncurkan kelas terbaru berjudul “Kupas Tuntas Praktik Hukum Arbitrase”

Melalui kursus online ini, Anda akan mendapatkan pemahaman mengenai praktik hukum arbitrase secara menyeluruh, mulai dari pendahuluan tentang arbitrase, peraturan-peraturan yang berlaku, prosedur arbitrase, hingga pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Pengajar kelas ini adalah Alvin Ambardy dan Kendista Wantah dari Indonesia Arbitration Society. 

Tertarik untuk mencari informasi tentang kelas ini? Klik link berikut:“Kupas Tuntas Praktik Hukum Arbitrase”. Spesial untuk Anda, akan ada promo gajian sebesar 35% dari harga Rp149rb menjadi Rp90rb-an saja, namun promo ini hanya berlaku sampai 2 Maret 2024 saja ya. Masukkan kode voucher GDJN24 dan nikmati video pembelajaran yang dapat kamu akses selama 1 (satu) tahun dan e-certificate setelah menyelesaikan seluruh sesinya

Tags: