Mendorong Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2022
Terbaru

Mendorong Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Karena dianggap terdapat banyak kelemahan dan perlu diperbaiki dengan mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Anggota DPD Fahira Idris melanjutkan presidential threshold nol persen perlu diatur dalam revisi UU 7//2015 menjadi yang paling ideal bagi negara demokrasi seperti Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memenuhi prinsip keadilan politik bagi rakyat Indonesia ke depannya.

Idealnya, setiap parpol yang memenuhi syarat mengikuti pemilu memiliki hak untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Dengan begitu, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan calon pemimpin. Menurutnya, semakin banyak pilihan calon pemimpin, semakin baik untuk demokrasi di negeri ini.

Menurutnya, presidential threshold nol persendapat mencegah kerasnya polarisasi, karena masyarakat tidak terpaku pada dua pasangan calon saja. Selain itu, presidential threshold nol persen bakal membuat demokrasi Indonesia semakin berkualitas. Dia menilai negara yang mempunyai sistem demokrasi yang berkualitas akan menjadi daya dorong kemajuan bangsa menghadapi berbagai tantangan global yang semakin komplek

“Kita harus belajar dari kerasnya polarisasi politik dan terbelahnya masyarakat Indonesia akibat hanya memiliki dua calon presiden pada dua pilpres sebelumnya,” ujar senator asal DKI Jakarta itu.

Evaluasi sistem proporsional terbuka

Direktur Eksekutif Indonesia Publik, Karyono Wibowo berpandangan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup merupakan perdebatan klasik karena ada plus minusnya. “Sistem proporsional terbuka yang dulu diandalkan bisa memperbaiki kualitas demokrasi, faktanya hari ini masih banyak catatan-catatan buruk,” ujarnya

Dia menilai dalam realitas praktik sistem proporsional terbuka atau open list representation masih terdapat banyak kelemahan. Seperti pemilik modal diberikan ruang begitu luas dalam sistem proporsional terbuka. Sementara para kader partai yang telah berjuang keras dan melalui proses rekrutmen, kaderisasi tingkat pertama, hingga jenjang berikutnya kalah bersaing dengan pemilik modal. Sebab, calon yang memiliki modal besar hanya sekedar mengandalkan popularitas semata.

Karyono sependapat dengan banyak kalangan yang mendorong adanya perubahan terhadap UU 7/2017, khususnya evaluasi sistem proporsional terbuka untuk mengakomodir berbagai perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini. “Memang benar anggapan sebagian pihak, bahwa sistem pemilu kita perlu dievaluasi,” kata dia.

Sebagiamana diketahui, Baleg dan pemerintah menyepakati mengeluarkan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 pada 9 Maret 2021 lalu. Sementara di internal Komisi II sebagai pengusul RUU Pemilu, menyepakati hal serupa. Makanya pimpinan Komisi II pun menyurati Baleg agar menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Tags:

Berita Terkait