Mendorong Reforma Agraria Lewat RUU Masyarakat Hukum Adat
Utama

Mendorong Reforma Agraria Lewat RUU Masyarakat Hukum Adat

Karena pelaksanaan Perpres Reforma Agraria selama ini belum mampu mengatasi dan menyelesaikan konflik pertanahan. RUU MHA menunggu pengesahan menjadi usul inisiatif DPR.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Fernando melanjutkan alat kelengkapan DPD bakal menggandeng KPA menginventarisasi dan memetakan permasalahan agraria di daerah dengan menunjukan keberpihakan kepada masyarakat. Dia pun meminta pemerintah serius melakukan penataan ulang penguasaan kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, realisasi redistribusi tanah dan legalisasi aset.

Menunggu usul resmi DPR

Terpisah, anggota Baleg DPR Sulaeman L Hamzah berharap agar RUU MHA dapat segera disahkan menjadi UU. Sebab, RUU MHA memiliki eksistensi dan berdampak besar bagi masyarakat adat dan layak diperjuangkan mengakomodir kepentingan masyarakat adat. Terlebih, persoalan masyarakat adat beririsan dengan reforma agraria.

Dia mengatakan pihaknya sedang berkeliling menyerap masukan dari masyarakat Papua. Antara lain menyebar informasi tentang Prolegnas Prioritas 2021 termasuk soal nasib RUU MHA. Dia mengakui sejatinya draf RUU MHA telah masuk tahap finalisasi pada DPR periode 2014-2019. Namun, hingga kini sebagian besar anggota Baleg masih membahasnya sejak awal.

“RUU MHA harus menunggu keputusan rapat paripurna agar menjadi usul resmi DPR dan dapat dibahas di tingkat I untuk kemudian diparipurnakan di tingkat II,” ujar politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.

Wakil Ketua Baleg DPR, Ibnu Multazam mengatakan terbuka menerima dan mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait draf RUU MHA. Dia menegaskan Baleg telah menyelesaikan draf RUU MHA sambil menunggu diparipurnakan untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Setelah itu, DPR bakal menyerahkan draf RUU MHA kepada pemerintah untuk dibuatkan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melanjutkan dalam pembahasan tingkat pertama bersama pemerintah nantinya bakal turun ke lapangan melihat kondisi dan realitas kehidupan masyarakat adat. Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk menyelaraskan dan menyesuaikan norma pasal-pasal dengan kehendak semua pihak.

Seperti diketahui, dalam rapat pleno Baleg menyetujui harmonisasi RUU MHA secara menyeluruh yang disetujui mayoritas fraksi partai pada September 2020 lalu. Secara garis besar, RUU MHA terdiri dari 17 Bab dan 58 pasal. Antara lain memuat soal identifikasi, pengakuan, perlindungan, hak dan kewajiban. Termasuk pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait