Mendagri, Kepolisian, dan Kejaksaan MoU Penanganan Aduan Penyelenggaraan Pemda
Terbaru

Mendagri, Kepolisian, dan Kejaksaan MoU Penanganan Aduan Penyelenggaraan Pemda

Nota Kesepahaman tersebut menjadi pedoman terkait koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum. Terutama perihal koordinasi dalam menangani laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Pertama, meningkatkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara APIP dan APH ketika menangani laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian, dalam menentukan mekanisme penyelesaian akan tercipta kesamaan pandangan. Kedua, memperhatikan batasan waktu penyelesaian laporan atau pengaduan berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif. Dengan catatan mendahulukan penyelesaian administratif sebelum menempuh jalur pidana.

“Dalam menjamin kepastian hukum penyelesaian laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu ditentukan batasan waktu yang jelas berapa lama batas waktu yang ditetapkan untuk setiap tahapan penyelesaian laporan atau aduan, pemeriksaan investigatif, hingga diserahkan APH jika hasil audit terdapat kerugian keuangan negara.”

Alasan di balik pentingnya memperhatikan batasan waktu karena hasil pemeriksaan investigasi APIP masuk dalam Keputusan TUN. “Berdasarkan Pasal 53 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, batasan waktu dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan Para Pihak dalam Nota Kesepahaman tentunya dengan mempertimbangkan tugas dan kewenangannya masing-masing,” lanjutnya.

Ketiga, melaksanakan monitoring dan pengawasan dengan optimal terkait penyelenggaraan daerah. Berpijak pada Asas-asas Umum Pemerintah yang Baik, diharapkan upaya ini bisa meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi merugikan negara. Keempat, bila dalam konteksnya kerugian timbul tak signifikan dan menjadi kesalahan administrasi, bukan menjadi keinginan pejabat birokrasi, maka sikap diskresi akan diambil.

"Sepanjang kepentingan umum terlayani, tidak menguntungkan diri sendiri, dan tujuan kegiatan atau program tercapai. Hal ini harus kita jadikan acuan bahwa keputusan penegakan hukum adalah benteng terakhir ketika pola pembinaan dan pengawasan telah dilaksanakan. Kami menyambut baik kegiatan pada hari ini yang menggambarkan betapa besar kesungguhan, semangat, dan keinginan kita semua untuk mau dan mampu bekerja sama, berinteraksi dan bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Burhanuddin.

Tags:

Berita Terkait