Menag Sebut Ibadah Haji Non-Prosedural Tidak Sah
Terbaru

Menag Sebut Ibadah Haji Non-Prosedural Tidak Sah

Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan, siapapun jamaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadahnya tidak dianggap sah.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: RES
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: RES

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi. 

"Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan, siapapun jamaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadahnya tidak dianggap sah," kata Menag seusai menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah seperti dikutip Antara beberapa waktu lalu.

Menag Yaqut menjelaskan, fatwa tersebut dikeluarkan sebagai tindakan tegas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menertibkan mereka yang menyalahgunakan visa, di luar ketentuan yang berlaku.

Baca juga:

Menurutnya, dalam pelaksanaan ibadah haji hanya berlaku dua visa, yakni visa haji dan mujammalah. Sementara visa lainnya seperti visa ziarah dan ummal (pekerja) tidak bisa digunakan untuk berhaji.

Maka dari itu, ia meminta masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran-tawaran dapat berhaji tanpa melalui antrean yang beredar di media sosial.

Sebelumnya di media sosial ditemukan seseorang yang mengklaim dapat memberangkatkan haji tanpa antrean lewat visa ziarah maupun ummal. Padahal, penyelenggaraan ibadah haji telah diatur dalam UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait