Memahami Seluk Beluk Aturan Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Bisnis
Utama

Memahami Seluk Beluk Aturan Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Bisnis

Penggunaan bahasa Indonesia dan dapat disertai bahasa asing dalam dokumen resmi negara. Namun, penggunaan bahasa Indonesia tidak dapat dianggap remeh.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Dia menekankan pentingnya menyertakan pasal-pasal tambahan yang perlu dimasukan dalam perjanjian lebih dari satu bahasa. Misalnya, pilihan bahasa yang mengatur, penanggung biaya penerjemahan, pernyataan bahwa para pihak mengerti isi perjanjian dan tidak ada paksaaan serta janji para pihak untuk tidak menolak keabsahan perjanjian berdasarkan peraturan bahasa.

Keberadaan SEMA 3/2023

Dalam kegiatan ini juga dibahas mengenai Surat Edaran Mahakamah Agung (SEMA) No.3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan (SEMA No.3 Tahun 2023). Rumusan Hukum Kamar Perdata pada Sub 1 Perdata Umum dalam SEMA tersebut menyatakan “lembaga swasta Indonesia dan atau perseorangan Indonesia, yang mengadakan perjanjian dengan pihak asing dalam Bahasa asing yang tidak disertai dengan terjemahan Bahasa Indonesia tidak dapat dijadikan alasan pembatalan perjanjian, kecuali dapat dibuktikan bahwa ketiadaan terjemahan Bahasa Indonesia karena adanya iktikad tidak baik oleh salah satu pihak”.

Hukumonline.com

Associate Partner HHP Law Firm, Bernard Sihombing saat menjadi narasumber mengurai konsekuensi SEMA 3/2023 dalam penggunaan bahasa Indonesia pada perjanjian. Foto: RES

Associate Partner HHP Law Firm, Bernard Sihombing menjelaskan dengan adanya SEMA ini menimbulkan konsekuensi hukum bahwa SEMA 3/2023 tidak menjelaskan konstruksi hukum pembatalan perjanjian dalam hal pelanggaran persyaratan bahasa Indonesia suatu perjanjian. Kemudian, itikad tidak baik yang dimaksud dalam SEMA 3/2023 ditafsirkan secara sempit hanya merujuk pada sikap tindakan yang mengakibatkan ketiadaan bahasa Indonesia suatu perjanjian , dan tidak berkenaan dengan pelaksanaan isi perjanjian.

Nah, SEMA 3/2023 nampak tidak mempermasalahkan penandatanganan bahasa Indonesia suatu perjanjian secara terpisah dan belakangan dari penandatanganan perjanjian dalam bahasa Inggris asing lainnya, sepanjang ada kesepakatan yang jelas mengenai mekanisme bahasa Indonesia perjanjian dibuat di kemudian hari.

Hal ini berbeda dengan ketentuan Perpres 63/2019. Kemudian, SEMA 3/2023 merujuk pada perjanjian melibatkan lembaga swasta dan perseorangan Indonesia, perjanjian melibatkan lembaga swasta dan perseorangan Indonesia dengan pihak asing dan tidak menjelaskan penerapan pandangan tersebut dalam perjanjian yang diatur oleh hukum asing.

Tags:

Berita Terkait