Memahami Pilihan Hukum dan Forum dalam Kontrak Bisnis Internasional
Profil

Memahami Pilihan Hukum dan Forum dalam Kontrak Bisnis Internasional

Ada empat batasan, baik secara umum maupun secara spesifik dalam kontrak bisnis internasional.

CR-27
Bacaan 4 Menit
Acara Live Instagram Hukumonline Academy bertajuk Problematika Pilihan Hukum dan Pilihan Forum dalam Kontrak Bisnis Internasional, Jumat (12/11).
Acara Live Instagram Hukumonline Academy bertajuk Problematika Pilihan Hukum dan Pilihan Forum dalam Kontrak Bisnis Internasional, Jumat (12/11).

Indonesia merupakan Negara berkembang yang hari demi hari berusaha untuk melakukan peningkatan dari segi banyak hal. Peningkatan tersebut juga disesuaikan dengan keadaan yang tengah berkembang di kawasan internasional. Meluasnya sektor bisnis dan mudahnya pembayaran melalui uang elektronik membuat sektor bisnis dapat menjangkau seluruh wilayah termasuk pasar internasional.

Transaksi internasional ini disebut juga transaksi bisnis internasional. Pelaku bisnis ini bisa perorangan, badan usaha, badan hukum swasta maupun badan hukum publik (BUMN). Seluruh aspek bermasyarakat, termasuk aktivitas bisnis ini tidak terlepas dari hubungan hukum antara subjek hukumnya.

Setiap terjadinya kontak transaksi atau bisnis dibutuhkan suatu perangkat yang menjamin kepastian hukum di antara transaksi tersebut. Kontrak lahir sebagai perangkat untuk melindungi pihak-pihak yang terikat dalam kontrak tersebut.

Hukum kontrak bagian dari hukum perdata, baik itu kontrak nasional maupun kontrak internasional, kedua-duanya tunduk pada aturan umum dari hukum politik. (Baca: Ketahui Aspek Hukum dan Bisnis Terkait Merger dan Akuisisi bagi Pelaku Usaha)

Pilihan hukum dan pilihan forum dalam kontrak bisnis internasional didasarkan atas dasar kebebasan berkontrak dan kesepakatan para pihak. Secara umum batasan pilihan hukum dan pilihan forum bisnis internasional ini ditentukan dalam Pasal 1339 kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mana tidak boleh bertentangan dengan kepatutan, kebiasaan, undang-undang, dan sistem hukum yang berlaku di setiap Negara.

Penting bagi pebisnis untuk membaca serta memahami klausula-klausula transaksi yang sudah ada. Pebisnis harus memastikan bahwa memahami setiap klausula sehingga tidak terjadi sengketa. Karena tidak semua platform digital menggunakan sistem hukum atau peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai pilihan hukum. Begitu pula dengan pilihan forum atau forum penyelesaian sengketa yang belum tentu menggunakan pengadilan Indonesia.

Salah satu contohnya layanan transportasi Traveloka yang menggunakan pilihan hukum Singapura. Jika Traveloka tersandung sengketa, 60 hari semenjak sengketa terjadi, maka langkah utama yang harus dilakukan pihak terkait adalah membahas itikad baik serta mengutamakan adanya perdamaian. Bila tidak mencapai kesepakatan perdamaian, maka Traveloka akan menunjuk Singapore mediation centre sesuai dengan prosedur mediasi yang berlaku di Singapura.

Jika Traveloka masih terlibat perselisihan, maka Traveloka tidak menggunakan jalur arbitrase, melainkan menunjuk yurisdiksi eksklusif dari pengadilan Republik Singapura untuk menyelesaikan sengketa secara litigasi.

Tidak ada ketentunya yang sifatnya komprehensif di dalam kerangka hukum mengenai pilihan hukum dan pilihan forum dalam hukum Indonesia. Secara umum, pihak yang terlibat dalam bisnis memliki kebebasan dalam memilih pilihan hukum dan pilihan forum yang berlaku di dalam perusahannya sesuai dengan kontraknya.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, John Lumbantobing, mengatakan ada empat Batasan, baik secara umum maupun secara spesifik dalam kontrak bisnis internasional.  

“Pada umumnya dalam RUU Hukum Perdata Internasional, pilihan hukum atau pilihan forum dalam kontrak itu mesti ada kaitannya dengan para pihak. Ketika ada dua perusahaan Indonesia yang membuat pilihan hukum di Singapura, maka perusahaan ini tidak bisa memilih hukum di negara lain,” ucap John dalam acara Live Instagram Hukumonline Academy bertajuk “Problematika Pilihan Hukum dan Pilihan Forum dalam Kontrak Bisnis Internasional”, Jumat (12/11).

“Batasan selanjutnya adalah public policy, lalu diikuti dengan pilihan hukum dan pilihan forum yang ada kaidah hukum memaksa, terlepas dari apa pilihan hukum para pihak” tambah John.

Di sisi lain, adanya hukum perlindungan konsumen Indonesia berlaku untuk melindungi konsumen Indonesia. Jika sebuah transaksi bisnis terjadi di Indonesia maka terlepas dari pilihan hukum luar negeri yang digunakan dalam kontrak tetap ada ketentuan memaksa dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berlaku di Indonesia.

“Lalu adanya pembatasan terkait dengan bidang-bidang area hukum spesifik yang mungkin tidak bisa dilakukan pilihan hukum atau pilihan forumnya. Contohnya adalah kontrak kerja yang masih diperdebatkan, apakah pilihan hukum bisa dilakukan di dalam kontrak kerja terutama pada pekerja asing,” lanjut John.

Ditambahkan John, ada dua konteks penerapan pilihan hukum dan pilihan forum dalam kontrak bisnis internasional di Indonesia, yaitu perjanjian kontrak dan reaksi pengadilan setelah sengketa muncul.

Perusahaan yang telah tumbuh besar seperti perusahaan-perusahaan decacorn lebih menyadari persoalan pilihan hukum dan pilihan forum ini. Sehingga, dalam kontrak perusahaan tersebut semua telah diatur secara spesifik. Namun, di sisi lain ada pihak-pihak pelaku usaha yang banyak melakukan transaksi dengan perusahaan asing yang tidak menyadari dan tidak memperhatikan persoalan pilihan hukum dan pilihan forum ini.

Dari sisi praktik pengadilan, ketika sengketa muncul masih banyaknya putusan pengadilan yang mencampuradukkan konsep dasar apa itu pilihan hukum dan pilihan forum, yang pada akhirnya pilihan tergantung pada masing-masing sengketa.

Para pihak perlu memahami batasan-batasan pilihan hukum atau pilihan forum dalam kontrak bisnis internasional dan mengimplementasikannya saat membuat klausula pilihan hukum atau pilihan forum. Hal ini bisa menjadi solusi bagi pebisnis untuk mengetahui selama proses transaksi memakai hukum apa dan apa yang bisa dilakukan ketika terjadi suatu masalah atau sengketa.

Tags:

Berita Terkait