Meluruskan Istilah Kritik, Fitnah dan Ujaran Kebencian
Kolom

Meluruskan Istilah Kritik, Fitnah dan Ujaran Kebencian

​​​​​​​Kritik bukanlah  suatu tindak pidana. Namun kritik yang dilakukan dengan rasa benci untuk kemudian dijadikan untk fitnah dan penghinaan dapat dipidana. KUHP, UU 1/1946, UU 40/2008 dan UU ITE mengatur tentang ujaran kebencian dan fitnah.

Bacaan 2 Menit

 

Beberapa kasus yang viral terkait ujaran kebencian, penghinaan dan fitnah telah diproses dan diputus bersalah. Yakni, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas membuat video sepanjang 54 detik, memuat unsur kebencian yang bersifat rasial. Video itu dibuat pada 2 Mei 2017. Selain video, Ki Gendeng juga memproduksi atribut seperti kaus, stiker, jaket, hingga kantong plastik bermuatan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan membagikannya kepada orang-orang di lingkungannya.

 

Ki Gendeng Pamungkas dikenakan dakwaan pasal 4 huruf B Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis atau kedua Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau ketiga Pasal 156 KUHP.

 

HP (23), admin akun Instagram Muslim_Cyber1 mengunggah screen,shoot (bidik layar) percakapan palsu antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Isi percakapan membahas kasus pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Dalam potongan pesan itu, seolah Tito dan Argo berencana merekayasa kasus untuk menjatuhkan Rizieq.

 

HP tak hanya membuat hoaks percakapan antara Tito dan Argo. Dalam akun @muslim_cyber1 itu juga termuat unggahan berbau SARA, fitnah, serta ujaran kebencian. Atas perbuatannya, HP akan dikenai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusaan Diskriminasi Ras dan Etnis.

 

Artis Ahmad Dhani diduga menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu melalui akun Twitternya. Dhani berkicau menggunakan akun @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Dhani didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui konten yang dia unggah di media sosial. Salah satu postingan Jonru ujaran kebencian adalah Quraish Shihab tidak pantas menjadi imam lantaran pernyataannya yang menyebut wanita Muslim tidak perlu menggunakan jilbab. Kemudian Jonru mengajak umat Islam tidak salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal jika imamnya adalah Quraish shihab.

 

Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 4 huruf (b) angka (1) juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP Tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait