Melihat Wewenang Menkumham dalam Pengesahan Kepengurusan Parpol
Utama

Melihat Wewenang Menkumham dalam Pengesahan Kepengurusan Parpol

Pasal 22 ayat (1) Permenkumham 34/2017 disebutkan, bila hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi dinyatakan bahwa status Partai Politik sedang dalam perselisihan internal, Menteri tidak memberikan Hak Akses kepada Pemohon.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi format pendirian Badan Hukum Partai Politik secara elektronik yang memuat data Pemohon; data isian; dan dokumen persyaratan. Misalnya, data isian memuat nama Partai Politik; lambang atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain; kepengurusan tingkat pusat; kepengurusan setiap daerah provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah daerah kabupaten/kota pada daerah provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; dan lain-lain.

Dokumen persyaratan, seperti surat permohonan yang ditandatangani Pemohon sesuai AD dan ART Partai Politik; satu salinan sah akta notaris tentang pendirian Partai Politik; Surat Keputusan tentang kepengurusan tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan kecamatan; dan lain-lain. Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap permohonan yang telah dilengkapi dengan dokumen fisik.  

“Pemohon harus menyampaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) secara fisik kepada Menteri paling lambat sebelum pendaftaran pendirian Badan Hukum berakhir,” demikian bunyi Pasal 6 Permenkumham 34/20217 ini.         

Dalam Pasal 21 ayat (1) Permenkumham 34/2017 ini disebutkan untuk dapat mengajukan permohonan perubahan kepengurusan Partai Politik, Pemohon wajib mengunggah surat keterangan tidak dalam perselisihan internal Partai Politik dari mahkamah partai yang sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik. Permohonan ini wajib dilakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi.

Hal penting dalam Pasal 22 ayat (1) disebutkan, bila hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi dinyatakan bahwa status Partai Politik sedang dalam perselisihan internal, Menteri tidak memberikan Hak Akses kepada Pemohon. Sebaliknya, bila hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi dinyatakan bahwa status Partai Politik tidak sedang dalam perselisihan internal, Menteri memberikan Hak Akses kepada Pemohon.

“Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan tentang perubahan kepengurusan Partai Politik. Penetapan keputusan dilakukan paling lama 7 Hari terhitung sejak tanggal permohonan dinyatakan lengkap,” demikian bunyi Pasal 30 Permenkumham 34/2017 ini.

Tapi, praktiknya, terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan parpol yang tengah mengalami konflik internal kerap berujung gugatan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), seperti terjadi dalam kasus perseteruan dualisme kepemimpinan Partai Golkar kubu Abu Rizal Bakrie (ARB) dan Agung Laksono pada 2014 silam.  

Belum lama ini, Menkumham Yasonna H Laoly juga digugat Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto ke PTUN Jakarta. Gugatan telah didaftarkan pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT ini terkait Keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 yang dipimpin Muchdi Purwopranjono selaku Ketua Umum Partai Berkarya.

Tags:

Berita Terkait