Dan keempat adalah tantangan terkait suptech dan regtech. Sejak 2020, OJK setidaknya sudah menerapkan 10 inisiatif suptech dan regtech yang diterapkan OJK, yaitu: 5 suptech terkait data analytics, text report mining, customer support, e-reporting, dan e-licensing. Lalu 5 regtech yakni e-KYC, e-regulatory compliance, fraud detection, e-reporting, dan risk management.
Associate pada Bagus Enrico & Partners, Alwin Widyanto Hartanto, mengingatkan bahwa tidak ada transmisi elektronik yang 100 persen aman. Untuk itu dia menghimbau perbankan untuk melakukan antisipasi risiko dengan compliance & risk assessment.
Beberapa caranya adalah dengan melakukan perjanjian pemrosesan data pribadi yang sesuai dengan ‘best industry practice’, dan merujuk kepada UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan peraturan-peraturan pelaksananya. Kemudian terjadi perjanjian dengan Vendor IT, bank diminta untuk memperhatikan POJK No.11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi informasi Oleh Bank Umum.
“Lalu bertanggung jawab dalam hal insiden siber dan ketidakpatuhan, serta melakukan antisipasi kemungkinan terburuk misalnya, vulnerability dan license infringement,” pungkasnya.