Melihat Sebaran Caleg DPR Bergelar Sarjana Hukum di Pemilu 2024
Melek Pemilu 2024

Melihat Sebaran Caleg DPR Bergelar Sarjana Hukum di Pemilu 2024

Keilmuan hukum menjadi salah satu poin penting anggota legislatif yang menyandang gelar sarjana hukum. Keilmuan hukum diharapkan mampu mengawal pembentukan perundangan yang baik

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pesta demokrasi di Pemilu 2024 bakal tercatat dalam sejarah sebagai kali pertama penyelenggaranya digelar secara serentak di Indonesia. Yakni pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) dan calon anggota legislatif (Caleg) tingkat DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, dan DPD. Menariknya, berdasarkan data daftar caleg untuk tingkat DPR cukup banyak yang berlatarbelakang sarjana hukum.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (FH UNS), Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, mengatakan peran caleg berlaterbelakang sarjana hukum penting karena mereka memiliki bekal ilmu yang berkaitan dengan tugas dan fungsi anggota legislatif.  Misalnya hukum administrasi negara atau tata negara, dikaitkan dengan tugas DPR seperti legislasi, budgeting, dan pengawasan.

Caleg berlatarbelakang sarjana hukum dapat menjalankan tugas dan fungsi DPR dengan baik. Sebab sudah mendapat ilmu sejak di bangku perkuliahan bagaimana teknik membuat peraturan perundang-undangan, serta cara membuat peraturan yang baik memuat asas-asas formal dan materil.

“Jadi mereka (caleg) sarjana hukum setidaknya sudah punya dasar dan harapannya kan hasilnya lebih baik,” ujarnya melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu

Baca juga:

Dalam menyusun peraturan perundang-undangan Prof Ayu menyebut ada mekanisme yang harus dipenuhi. Anggota legislatif yang bergelar sarjana hukum harus mengerti bagaimana bentuk UU yang baik. Sebab itu tadi, anggota dewan berlatarbelakang sarjana hukum sudah mempelajari teori peraturan perundangan. Seperti adanya hierarki hierarki peraturan dan memahami konstitusi sebagai hak dasar warga negara yang tidak boleh dilanggar.

Dia berharap Komisi 3 DPR yang membidangi hukum dapat mengawal bagaimana pembentukan UU yang baik. Norma UU tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Tags:

Berita Terkait