Melihat Proses Prapenuntutan di Kasus Rizieq Shihab
Berita

Melihat Proses Prapenuntutan di Kasus Rizieq Shihab

Proses prapenuntutan diatur dalam Pasal 14 huruf a dan b, Pasal 109 ayat (1), Pasal 110, Pasal 138 ayat (1) dan (2), serta Pasal 139 KUHAP.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi pengembalian berkas perkara. Hol
Ilustrasi pengembalian berkas perkara. Hol

Tim Jaksa Peneliti pada Jampidum Kejaksaan Agung mengembalikan empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab dan tersangka lainnya kepada penyidik Bareskrim Polri. Proses pengembalian berkas perkara dari penuntut ke penyidik lazim disebut proses prapenuntutan sebelum penuntut umum melakukan penuntutan di sidang pengadilan.    

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (29/1/2021) yang dilansir Antara, mengatakan pengembalian berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk dari Jaksa Peneliti untuk dilengkapi keempat berkas perkaranya.

Pertama, berkas tersangka Habib Rizieq Shihab dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua berkas perkara itu untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021," kata Leonard. (Baca Juga: Mengenali Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Terkait Penembakan Laskar FPI)

Ketiga, berkas Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Habib Rizieq Shihab dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait