Melihat Langkah Kominfo Atasi Ancaman Siber
Terbaru

Melihat Langkah Kominfo Atasi Ancaman Siber

Ada tiga pendekatan yang disiapkan Kemenkominfo.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Bahkan menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, pihaknya  terus berupaya meningkatkan sistem pengendaliannya. “Jadi bukan hanya menangani konten negatif, tetapi juga melakukan pengendalian terhadap aplikasi-aplikasi yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia,” jelasnya. 

Pelindungan Data Pribadi 

Saat ini, ruang digital menjadi bagian dari realitas kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, Dirjen Semuel menyatakan situasi tersebut membawa dua sisi yang berbeda. Menurutnya, ada sisi positif perkembangan ruang digital ini dengan bukti data dari Google dan Temasek mengenai proyeksi ekonomi digital Indonesia yang akan terus tumbuh dengan nilai potensi mencapai USD124 Miliar pada tahun 2024. 

“Besarnya potensi ekonomi digital ini tentunya membutuhkan jaringan konektivitas yang aman, mengingat hal tersebut dapat menjamin kelancaran inovasi bisnis dan eksperimen delivery yang aman bagi pengguna, namun derasnya laju pertukaran data dan informasi ini membawa serta sisi negatif berupa meningkatnya potensi risiko serangan siber yang dapat menghambat perkembangan ekonomi digital,” paparnya.

Namun demikian, pada saat bersamaan, ada potensi serangan siber. Mengutip data Cyber Security Venture pada awal tahun 2021, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo memprediksi serangan siber akan menimbulkan kerugian sebesar USD6 Triliun secara global. “Apabila hal ini terjadi, angka tersebut akan melebihi GDP Jepang sebagai negara dengan ekonomi terbesar ketiga di dunia. Ini sebagai aspek strategis yang harus kita kawal dan jaga bersama, baik itu oleh sektor Pemerintah, bisnis maupun masyarakat,” imbuhnya.

Dirjen Semuel menyampaikan dalam keamanan siber, aspek pelindungan data pribadi menjadi perhatian Kementerian Kominfo. Bahkan, saat ini Indonesia telah memiliki lebih dari 30 peraturan berkaitan dengan data pribadi. 

“Pemerintah merasa perlu membentuk satu sumber peraturan pelindungan data pribadi yang komprehensif. Hal ini terwujud dalam surat Presiden kepada DPR RI pada bulan Januari 2020 untuk pembahasan RUU PDP. Saat ini pembahasan bersama DPR RI masih berlanjut. Harapannya, bila tidak ada aral melintang RUU ini dapat diundangkan di tahun 2021 sehingga dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah, masyarakat, industri, dalam melakukan perindungan data pribadi di Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan, sambil menunggu pembahasan RUU PDP, Kominfo pun sedang menyiapkan tata kelola pelaksanaan RUU PDP serta terus aktif dalam mengedukasi masyarakat sebagai subjek data pribadi agar melindungi data pribadi. “Juga melakukan sosialisasi kepada sektor industri tentang pentingnya menjaga keamanan data data pribadi yang dikendalikannya, serta memastikan data-data itu digunakan sesuai dengan peruntukannya,” paparnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait