Melihat Kelebihan, Kelemahan dan Permasalahan Hukum Sistem COD
Terbaru

Melihat Kelebihan, Kelemahan dan Permasalahan Hukum Sistem COD

Perlu kesadaran bagi pelaku usaha dan konsumen mengenai hak dan kewajiban.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Selanjutnya, dari sisi perusahaan pengiriman, perlu adanya penyediaan asuransi atas kerusakan barang apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian kurir.

Selain itu, tambah David, perusahaan harus memiliki service level agremeent yang jelas dengan marketplace, sehingga ketika barang yang diterima mengalami kerusakan dalam kemasan, maka pengantar berhak menolak untuk mengantarkan barang kepada konsumen.

Kerugian Capai Rp1,06 Triliun

Anna Maria Tri Anggraini mengatakan total kerugian konsumen sejak Januari hingga 22 Juli 2021 mencapai Rp1,06 triliun. Ia menjelaskan kategori pengaduan paling tinggi terjadi pada jasa keuangan 2.050 kasus, diikuti jasa e-commerce 364 kasus, perumahan 145 kasus, jasa telekomunikasi 36 kasus dan jasa transportasi 20 kasus.

Berdasarkan pengaduan itu, maka BPKN memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan pelbagai persoalan terkait hak-hak konsumen. Namun, berdasarkan data BPKN yang dikeluarkan sejak tahun 2005 sampai Juni 2021, jumlah tanggapan atau rekomendasi BPKN yang ditindaklanjuti pelaku jasa masih minim.

“Ini angka yang sangat fantastik yang perlu menjadi catatan bagi pemerintah terkait dengan kerugian yang dialami konsumen,” ujar Anna.

Menurut Anna, dari sebanyak 207 rekomendasi BPKN, hanya 46 yang mendapatkan respons, sisanya sebanyak 161 belum ditanggapi oleh pemerintah. Anna juga memaparkan beberapa isu yang perlu dicermati untuk menyelesaikan berbagai masalah atas perlindungan konsumen yang masih muncul dan terus berulang.

Pertama, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, serta keselamatan dalam penggunaan produk, baik berupa barang maupun jasa. Oleh karena itu, pelaku usaha harus menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dari paparan virus COVID-19, serta memberikan kepastian akses informasi yang jelas dan lengkap untuk menghindari kasus insiden perlindungan konsumen.

“Selain itu, terdapat kepastian perlindungan terhadap data pribadi konsumen agar kepercayaan konsumen makin meningkat dan sering menggunakan jasa layanan publik,” kata Anna.

Kedua, konsumen memiliki hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tak diskriminatif sesuai dengan regulasi maupun peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu, konsumen berhak mendapatkan layanan secara baik dan tak diskriminatif, hak terhadap aksesibilitas, serta hak pelayanan khusus konsumen rentan (disabilitas, orang tua, anak-anak, wanita hamil, dan lain-lain).

Ketiga, yang perlu diperhatikan adalah konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. "(Yaitu) terkait tanggung jawab sepanjang rantai nilai layanan publik apabila terjadi insiden, pihak mana saja yang bertanggung jawab? Apakah pemilik platform? Pelaku usaha? ataukah tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga sebagai regulator," katanya.

Tags:

Berita Terkait