Melihat 7 Substansi RUU Otsus Papua yang Disahkan Jadi UU
Utama

Melihat 7 Substansi RUU Otsus Papua yang Disahkan Jadi UU

Mulai politik afirmasi, ekonomi, hingga perbaikan tata kelola pemerintahan. Pembahasan RUU Otsus Papua hingga menjadi UU merupakan upaya bersama dalam mewujudkan komitmen pemerintah, DPR, dan DPD guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Bidang ketenagakerjaan dan perekonomian, dalam Pasal 38 ayat (3) menyebutkan, Dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua”. Dengan begitu, anak-anak asli Papua yang memenuhi syarat pendidikan dapat direkrut sebagai tenaga kerja.

Selain itu, bidang pemberdayaan, dalam Pasal 36 ayat (2) huruf (d) menegaskan sebesar 10% dari dana bagi hasil dialokasikan untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat. Dia menjelaskan semakin berdaya masyarakat adat, maka bakal menyentuh juga pemberdayaan bagi orang asli Papua.

Kedua, terkait lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), UU Otsus Papua terbaru memberi kepastian hukum. MRP dan DPRP berkedudukan di masing-masing ibu kota provinsi serta memberi penjelasan mengenai penamaan masing-masing lembaga agar tercipta kesamaan penyebutan nama untuk kegunaan administrasi pemerintahan. “UU ini juga memberi penegasan bahwa anggota MRP tidak boleh berasal dari partai politik,” ujarnya.

Ketiga, terkait partai politik lokal. Menurutnya, pelaksanaan Pasal 28 UU 21/2001 selama ini diartikan sebagai hadirnya partai politik lokal di Papua, yang malah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pusat. Nah, agar tak terjadi perbedaan pandangan, UU terbaru Otsus Papua mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41/PUU-XVII/2019 dengan menghapus ketentuan ayat (1) dan (2) dalam Pasal 28.

Anggota Komisi II DPR ini menilai sebagai wujud kekhusuhan Papua, keanggotaan DPRP dan DPRK, selain dipilih, juga dilakukan pengangkatan dari unsur orang asli Papua. Menurutnya, dengan disediakannya ruang mekanisme pengangkatan, diharapkan dapat memenuhi keinginan dan harapan orang asli Papua. Begitu pula memberikan kepastian hukum terkait pengisian jabatan wakil gubernur yang berhalangan tetap.

Keempat, terkait dana Otsus. Wakatubun melanjutkan Pansus menyadari persoalan Otsus Papua tak semata soal besaran dana otsus. Meskipun Pansus DPR dan pemerintah bersepakat kenaikan dana Otsus 2% Dana Alokasi Umum (DAU) nasional menjadi 2,25%, tapi UU terbaru telah memperkenalkan sebuah tata kelola baru bagi penggunaan Dana Otsus. Antara lain pencairan dana Otsus dilakukan melalui dua skema yakni penerimaan umum dan penerimaan yang berbasiskan kinerja pelaksanaan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menerangkan penerimaan berbasis kinerja pelaksanaan mengatur sebesar minimal 30% dialokasikan untuk pendidikan dan 20% untuk kesehatan. Aturan tersebut menjadi skema baru yang diharapkan mampu meningkatkan sektor pendidikan dan kesehatan di Papua. Diatur pula indikator dalam pembagian penerimaan dana otsus termasuk memperhatikan jumlah orang asli Papua, tingkat kesulitas geografis, dan indeks kemahalan konstruksi.

Tags:

Berita Terkait