Masalah Wadah Tunggal Notaris akan Diselesaikan Lewat Mahkamah Konstitusi
Berita

Masalah Wadah Tunggal Notaris akan Diselesaikan Lewat Mahkamah Konstitusi

Dua organisasi notaris meminta MK membatalkan pasal yang hanya mengakui INI sebagai wadah tunggal bagi notaris Indonesia. Dugaan suap dalam proses pembahasan RUU Notaris dijadikan sebagai salah satu alasan.

Mys
Bacaan 2 Menit
Masalah Wadah Tunggal Notaris akan Diselesaikan Lewat Mahkamah Konstitusi
Hukumonline

 

Untuk menguatkan dugaan tersebut, kedua pemohon menyerahkan sejumlah bukti pemberitaan tentang aroma suap selama proses penyusunan RUU hingga disahkan menjadi Undang-Undang No. 30 Tahun 2004. Ditegaskan bahwa para pengurus organisasi notaris, Pemerintah maupun anggota Dewan yang ikut menyusun UU tersebut belum pernah membantah, mengklarifikasi dugaan suap menyuap itu. Bahkan belum pernah ada satu gugatan pun terhadap pihak yang mengungkapkan aroma suap tersebut.

 

Karena tidak adanya gugatan balik dan tanggapan para pihak yang terkait dalam pembahasan RUU tentang Jabatan Notaris yang kemudian menjadi UU No. 30 Tahun 2004, maka pemohon percaya dan yakin tentang adanya unsur suap dalam pembentukan undang-undang tersebut, papar pemohon dalam salinan dokumen permohonan yang diperoleh hukumonline.

Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Notaris itu diajukan oleh HM Ridwan Indra R. Ahadian dan Teddy Anwar. Ridwan Indra adalah seorang notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang selama ini dikenal sebagai Ketua Umum Persatuan Notaris Reformasi Indonesia (Pernori); sedangkan Teddy Anwar dikenal Sebagai Sekretaris Umum Himpunan Notaris Indonesia (HNI).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, permohonan penyelesaian sengketa wadah tunggal organisasi notaris itu sudah diajukan Ridwan Indra dan Teddy Anwar ke Mahkamah Konstitusi (MK), sejak 7 Maret lalu. Permohonannya sudah masuk dan didaftar pada register nomor 9, jelas seorang sumber di Mahkamah Konstitusi.

 

Ridwan Indra dan Teddy Anwar mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang No. 30 Tahun 2004  baik selaku pribadi maupun pengurus kedua organisasi notaris. Penyelesaian masalah wadah tunggal organisasi notaris melalui MK ditempuh karena upaya lewat Departemen Hukum dan HAM (dahulu Departemen Kehakiman) tidak membuahkan hasil.

 

Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tetap hanya mengakui Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi bagi notaris. Hal itu bisa ditafsirkan dari pasal 1 angka (5) dan pasal 82 ayat (1). Keberadaan pasal itu dinilai kedua pemohon telah merugikan hak konstitusional mereka. 

 

Dugaan suap

Selain meminta MK menyelesaikan masalah wadah tunggal organisasi notaris, Ridwan Indra dan Teddy Anwar juga mempersoalkan proses penyusunan RUU Notaris di Dewan Perwakilan Rakyat. Selama pembahasan di Senayan, aroma suap kencang bergulir, terutama di media.

Tags: