Masalah Kesadaran Hukum Pengguna Jasa Kereta Rel Listrik
Kolom

Masalah Kesadaran Hukum Pengguna Jasa Kereta Rel Listrik

Langkah pembiasaan penting menuju penggunaan transportasi yang aman dan efisien.

Bacaan 4 Menit

Pasal 133 ayat (1) UU Perkeretaapian menyebutkan, “Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib (a) mengutamakan keselamatan dan keamanan orang; (b). mengutamakan pelayanan kepentingan umum”.

Kedua, kewajiban dan hak penumpang. Setiap penumpang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipahami. Hak ini termasuk hak atas informasi yang jelas mengenai jadwal, perubahan jadwal, dan keterlambatan kereta. Aturan mengenai hak-hak konsumen jasa perkeretaapian diatur mulai dari undang-undang hingga peraturan Menteri. Sebut saja Pasal 172 UU Perkeretaapian. Ada juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api yang isinya antara lain tentang hak atas tempat duduk dengan sandaran, fasilitas keselamatan dan keamanan, dan ketepatan jadwal perjalanan kereta api. Secara umum hak-hak pengguna KRL merujuk pula isi Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.

Di sisi lain, penumpang juga memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan dan peraturan yang diberlakukan oleh penyelenggara KRL. Aturan mengenai kewajiban penumpang tersebut diatur misalnya olehPasal 173 UU Perkeretaapian yang menyebutkan, “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan,dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian”. Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen juga mengatur kewajiban penumpang KRL sebagai konsumen yaitu, ”a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan; b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut”.

Sangat penting bagi konsumen untuk membaca atau mengikuti informasi soal prosedur penggunaan barang atau jasa. Hal ini tentu saja demi keamanan, mengingat pelaku usaha sering memberikan peringatan yang jelas melalui label produk. Kewajiban ini memiliki konsekuensi bahwa pelaku usaha tidak akan bertanggung jawab jika konsumen mengalami kerugian karena mengabaikan petunjuk tersebut. Namun, meski pelaku usaha gagal secara wajar dan efektif menyampaikan peringatan—sehingga konsumen tidak membacanya—, hal tersebut tidak menghalangi pemberian ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian. Akhirnya, kesadaran akan hak dan kewajiban ini membantu menciptakan pengalaman pengguna yang lebih baik.

Pengguna jasa KRL juga penting untuk mengetahui hak perlindungan hukum yang dimiliki. Ini melibatkan hak atas layanan yang memadai, informasi yang akurat, dan penanganan keluhan. Pemahaman ini dapat membantu pengguna jika terjadi ketidaknyamanan atau pelanggaran hak dalam penggunaan jasa transportasi KRL.

Kesadaran hukum pengguna jasa kereta rel listrik bukan sekadar tanggung jawab individu, tetapi juga langkah penting menuju penggunaan transportasi yang aman dan efisien. Dengan memahami hak dan kewajiban, pengguna dapat memberikan kontribusi positif terhadap sistem transportasi berkelanjutan. Selain itu, kesadaran ini juga dapat memberikan pijakan bagi operator dan pemerintah untuk terus meningkatkan layanan. Tentu saja, peningkatan layanan itu termasuk pula keamanan dalam pengembangan KRL di masa depan.

*) Dr. Kelvin Keliduan, S.H., M.H., Senior Lawyer Pasa, Maha dan Rekan

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait