Mantan Pengacara Menyalahgunakan Kepercayaan Klien, Terancam Bui dan Denda
Terbaru

Mantan Pengacara Menyalahgunakan Kepercayaan Klien, Terancam Bui dan Denda

Soraya menyalahgunakan lebih dari 525.000 SGD uang kliennya untuk pengeluaran pribadi dan pembayaran utang dan sempat mengurus dokumen-dokumen secara tidak sah. Kini, ia menunggu vonis yang dijatuhkan hakim. Menjaga kepercayaan klien dan integritas amat penting bagi pengacara.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Dalam kasus ini, jaksa sebagaimana dilansir Straits Times meminta hukuman penjara antara 60 dan 80 bulan dan denda yang tinggi. Lim menyebut Soraya sebagai pengacara berpengalaman yang sudah gagal memenuhi standar kepercayaan, kehormatan, dan integritas tinggi yang dibutuhkan seorang profesional hukum. Dari kasus sebelumnya di tahun 2019 hingga kasus terbaru, Soraya selalu memanfaatkan korbannya.

Sebagai informasi, pada tahun 2019 lalu, Soraya mempunyai klien yang membutuhkan bantuan dalam mengurus harta peninggalan mendiang ibunya. Termasuk flat dewan perumahan, skema polis asuransi, dan rekening bank. Kliennya yang berusia 34 tahun dianggap memiliki fungsi intelektual yang berada di ambang batas, namun ia dinilai oleh Institut Kesehatan Mental, layak menjadi pengelola harta warisan mendiang ibunya.

Soraya kemudian diperkenalkan oleh pengasuh kliennya setelah dia merasa tidak puas dengan firma hukum awal yang bergerak di bisnis yang sama. Soraya membantu kliennya dalam urusan hukum terkait harta warisan mendiang ibunya pada bulan April hingga Mei 2019. Ia mengatur agar rekening bank warisan dibuka dan dana dari harta warisan disetorkan ke rekening milik klien sebagai satu-satunya. penandatangan.

Dia membuka rekening dan menyadari ketidakmampuan mental kliennya. Soraya berpikir untuk menggunakan dana rekening bank tersebut untuk keuntungannya sendiri. Klien diminta menandatangani cek untuk digunakan melakukan penarikan, menyetorkan lebih dari 527.000 SGD ke rekening banknya sendiri.

Karena klien mempercayai pengacaranya, Soraya, dia menandatangani cek tersebut. Sayangnya, hasil uang haram tersebut membuat Soraya harus membayar pengeluaran pribadinya termasuk tagihan kartu kredit dan melunasi utang-utangnya. Menyadari hal tersebut, kliennya membuat laporan polisi pada Agustus 2019 lalu. Ia kemudian menggugat Soraya dan diperintahkan Pengadilan Tinggi untuk membayar 456.473 SGD (Rp 5,4 miliar) kepada kliennya. Lalu, d ia membayar sejumlah uang tersebut setelah keputusan akhir dan sejak itu memberikan ganti rugi penuh kepada korban.

Meskipun Jaksa menyenggol kasus Soraya sebelumnya ketika dia mengambil keuntungan dari korban rentan yang dia tahu memiliki keterbatasan, Shashi Nathan yang merupakan pengacara Soraya mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mempertimbangkan keadaan pribadi Soraya yang menurutnya membedakan kasusnya dari kasus lainnya. Utang berjumlah besar asalnya disebabkan oleh anak bungsu Soraya, sehingga membuatnya sebagai seorang ibu terpaksa mengambil langkah licik tersebut. Nathan memohon agar kliennya tidak dihukum lebih dari 34 bulan penjara dan denda sebesar 3.000 SGD (Rp 35 juta).

Sidang ditunda karena Hakim Distrik Utama Jill Tan memerlukan waktu untuk mempertimbangkan hukuman yang akan dijatuhkan. Untuk diketahui, di Singapura, pelanggaran pidana terhadap kepercayaan sebagai pengacara dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda. Sedangkan karena menyiapkan dokumen hukum tanpa izin, seseorang dapat didenda hingga 10.000 SGD (Rp 119 juta), atau jika tidak membayar hingga penjara, dapat dipenjara hingga 3 bulan pada pelanggaran pertama.

Tags:

Berita Terkait