Mantan Dirut Bank Century Ditangkap
Utama

Mantan Dirut Bank Century Ditangkap

Mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim ditangkap dan ditahan Mabes Polri. Sebelumnya, Polri sudah menahan Robert Tantular, salah seorang pemegang saham bank hasil merger tersebut. Keduanya dijerat UU Perbankan. Jumlah tersangka kemungkinan bertambah.

Nov/Sut
Bacaan 2 Menit
Mantan Dirut Bank Century Ditangkap
Hukumonline

 

Dua pasal yang dipersangkakan pada Robert adalah Pasal 50 dan 50A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sementara Hermanus bakal dijerat Pasal 49 ayat (1) dan (2) wet yang sama.

 

UU Perbankan

Pasal 50

Pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 50A

Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 7 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

Pasal 49 ayat (1)

Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:

a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;

b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;

c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10  miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

Pasal 49 ayat (2)

Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:

a. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank;

b. tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8  tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.

 

AKBP Hudi, Kepala Unit Dir II Eksus yang juga penyidik kasus ini menjelaskan, tindakan Robert telah menyebabkan terganggunya operasional Bank Century. Ada surat-surat berharga yang seharusnya jatuh tempo dan bisa dicairkan untuk mendukung likuiditas bank, tapi ternyata tidak bisa cair, katanya.

 

Dengan demikian, lanjut Hudi, kewajiban bank untuk melayani nasabah tidak dapat dilakukan secara maksimal. Akibatnya menimbulkan ketidakstabilan situasi perbankan dan keresahan nasabah bank. Untuk saat ini, timpal Susno, keresahan mulai reda lantaran operasional bank telah diambil alih BI dan Lembaga Penjamin Simpanan.

 

Mengenai aset yang berhasil diselamatkan, penyidik belum dapat menyebutkan jumlahnya. Pasalnya, hingga saat ini penyidikan masih bisa berkembang. Polisi sendiri dalam melakukan penyidikan berkoordinasi dengan BI, LPS dan instansi terkait lainnya. Selain itu, untuk kasusnya sendiri, penyidik sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana penyimpangan yang dilakukan oleh pemegang saham bank ini.

 

Ketika ditanya mengenai kemungkinan tersangka lain, seperti dari jajaran direksi, Susno tidak menyanggah kemungkian itu. Itu mungkin-mungkin saja, kata Susno. Pernyataan Susno diamini Direktur II Eksus Edmond Ilyas. Kami minta waktu, penyidik untuk mengecek sejauh mana penyimpangan yang dilakukan oleh pemegang saham bank ini. Apakah ada tersangka lain.

 

Yang jelas, Polisi bakal menemui kendala dalam proses penyidikan. Soalnya, beberapa pemegang saham Bank Century berdomisili di luar negeri. Bahkan ada direksi dan komisaris yang berwarga negara asing. Misalnya Rafat Ali Rizvi dan Hesham Alwarraq. Keduanya adalah dua dari lima pemegang saham pengendali Bank Century. Rafat merupakan pengusaha keturunan Pakistan yang mengendalikan usaha di Inggris dan Singapura, sedangkan Hesham berkewarganegaraan Arab Saudi. Makanya BI menyarankan Polri untuk bekerjasama dengan pihak interpol.

 

Kuasai Surat Berharga

Dihubungi terpisah, Direktur Hukum BI Ahmad Fuad mengatakan, BI akan meminta pertanggung jawaban direksi dan komisaris Bank Century yang menguasai surat berharga. Wajar jika BI mau menyelidiki surat berharga. Pasalnya, hingga September 2008, seperlima dari aset bank itu atau Rp3,14 triliun berupa surat berharga. Sebagai sebuah lembaga intermediasi perbankan. Mereka (pemegang saham, red) banyak menguasai surat berharga. Nah kita mau selidiki surat berharga itu. Apakah sudah dicairkan atau dialihkan atau diapakan, ujar Ahmad.

 

Mengenai surat berharga sumber di BI pernah bercerita kepada hukumonline. Kabarnya, Rafat Ali Rizvi pernah menjamin surat-surat berharga non rating milik Bank Century di rekening pihak ketiga (escrow account) di Dresdner Bank Luxemburg sebesar AS$230 juta. Mantan wakil Direktur Utama Bank Century, Hamidy, mengatakan, Dresdner Bank akan menempatkan dana escrow account untuk jangka tiga tahun hingga 2009.

 

Namun, ketika sebagian surat berharga (AS$56 juta) jatuh tempo pada 30 Oktober dan 3 November 2008, terjadi gagal bayar. Hal itu menyebabkan bank kesulitan likuiditas. Aset surat berharga yang jatuh tempo dan telah gagal bayar itu adalah bagian dari total AS$210 juta yang dimiliki Bank Century sejak 2005. Pada 2006 dan 2007, tagihan yang jatuh tempo masih bisa dibayar. Kini hanya tersisa AS$140 juta dan jatuh tempo hingga 2014.

 

Sebelum dijamin dengan dana escrow account, BI menemukan surat berharga valas yang macet di Bank Century sebesar AS$163 juta dari total AS$246,08 juta. Hasil audit BI  menyatakan klasifikasi macet karena tidak memiliki rating dan tidak dijamin keselamatannya (unsecured) serta umumnya bersifat kepentingan pribadi (private placement) dan tidak memiliki pasar sekunder.

Masalah likuiditas PT Bank Century Tbk mulai merembet ke jalur pidana. Setelah Menteri Keuangan (Menkeu) memohon cegah tangkal (cekal) terhadap direksi dan komisaris Bank Century, kini pihak Kepolisian mulai bertindak selangkah lebih maju. Jumat ini (28/11), Mabes Polri kembali menangkap dan menahan direksi Bank Century. Orang itu adalah Hermanus Hasan Muslim, mantan Direktur Utama Bank Century. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, Hermanus diduga menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi.

 

Sebelumnya, salah seorang pemegang saham bank tersebut, Robert Tantular, ditangkap di kantornya  di kawasan Senayan, Jakarta, oleh Tim dari Direktorat II Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri (25/11). Sebagai informasi, keluarga Tantular dikenal sebagai bankers dengan reputasi buruk. Hashim Tantular, ayah dari Robert Tantular, merupakan pemilik PT Bank Central Dagang yang telah dilikuidasi.

 

Robert kini juga sudah ditahan. Tim bergerak setelah ada laporan dari Bank Indonesia (BI). Awalnya Tim melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Robert dan beberapa saksi lain. Pemeriksaan ini kemudian berkembang. Hingga akhirnya Polri menganggap telah cukup bukti untuk menetapkan Robert sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan terhitung Rabu (26/11).

 

Beberapa waktu lalu, walau telah ada kesepakatan bersama (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung, dan BI, Polri sempat pasif karena menunggu adanya aduan. Tindak pidana ini memang masuk kategori delik aduan. Status Robert saat itu masih dalam pencekalan dan bukan tersangka. Setelah diselidiki, Robert diduga telah melakukan tindak pidana perbankan, yaitu mempengaruhi kebijakan direksi Bank Century, sehingga mengakibatkan bank tersebut gagal kliring.

 

Kabareskrim Susno Duaji mengatakan, Robert selaku pemegang saham harusnya duduk manis dan membiarkan direksi bekerja. Tidak malah ikut-ikutan mempengaruhi kebijakan, kata Susno. Sebenarnya, lanjut Susno, gagal kliring itu sendiri bukanlah tindak pidana. Hanya, imbas dari gagal kliring itu bank tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada nasabah yang dianggap sebagai tindak pidana.

Tags: