MAKI Minta Tafsir Aturan PK Tidak Menunda Eksekusi
Berita

MAKI Minta Tafsir Aturan PK Tidak Menunda Eksekusi

Pengujian ini untuk memberi penegasan makna pengajuan PK tidak menunda dan menghalangi eksekusi pidana mati.

ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
      .      

Karena itu, lambannya sejumlah kasus eksekusi pidana mati menjadikan Kejaksaan sebagai pengecut dan tidak professional karena mengkambinghitamkan ketentuan pengajuan PK itu yang sebenarnya sudah jelas. “Para pemohon sebenarnya menyadari kejelasan aturan itu, namun nampaknya kejaksaan masih memerlukan penegasan bahwa PK tidak menunda dan tidak menghalangi eksekusi termasuk pidana mati,” tegasnya.

Terkait eksekusi mati ini, akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang membatasi PK hanya sekali lantaran eksekusi mati terhalang pengajukan PK berkali-kali. Meskipun, SEMA itu nampaknya bertentangan dengan putusan MK Nomor 34 Tahun 2013. “Jadi, jalan keluar yang bagus memberi penegasan dan perluasan makna pengajuan PK tidak menunda dan menghalangi eksekusi pidana mati.”

Karena itu, Boyamin meminta MK menyatakan Pasal 268 ayat (1) KUHAP inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk pula berlaku bagi putusan pidana mati. “Menyatakan Pasal 268 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula berlaku untuk putusan pidana mati,” demikian bunyi petitum dalam permohonannya.  
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor34/PUU-XI/2013yangmembatalkan Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berimplikasi peninjauan kembali (PK) dapat diajukan berkali-kali dinilai menjadi kendala bagi Kejaksaan saat akan mengeksekusi terpidana mati yang tengah mengajukan PK. Padahal, Pasal 268 ayat (1) KUHAP menyebut PK sama sekali tidak menghalangi proses eksekusi.

Atas dasar itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempersoalkan Pasal 268 ayat (1) KUHAP. Mereka meminta memberi penegasan tafsir atas berlakunya pasal itu agar Kejaksaan tidak ragu-ragu ketika mengeksekusi terpidana mati

“Sebenarnya pengajuan uji materi ini untuk membantu jaksa dalam mengeksekusi terpidana mati,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai mendaftarkan permohonan uji materi di Gedung MK, Rabu (7/1).

Ditegaskan Boyamin, Kejaksaan selalu beralasan tidak dapat menjalankan eksekusi lantaran PK dapat diajukan berkali-kali. Pasal 268 ayat (1) KUHAP secara jelas menyebutkan pengajuan PK tidak menangguhkan/menghentikan pelaksanaan eksekusi termasuk terhadap putusan pidana mati.

Terlebih, MK sendiri melalui putusannya bernomor 2-3/PUU-V/2007 mengamanatkan agar pidana mati segera dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Terlepas dari adanya pembaruan hukum demi kepastian hukum yang adil, Mahkamah menyarankan agar semua putusan pidana mati yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap segera dilaksanakan,” ujar Boyamin mengutip pertimbangan putusan MK itu.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait