Mahasiswa Hukum Mau Jadi Hakim? Harus Tahu IKAHI
Terbaru

Mahasiswa Hukum Mau Jadi Hakim? Harus Tahu IKAHI

IKAHI resmi lahir tahun 1953. HUT IKAHI diperingati setiap tanggal 20 Maret.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Hakim sebagai profesi hukum pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia memiliki wadah tunggal profesi bernama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Eksistensinya memang tidak akan ditemukan dalam undang-undang tentang kekuasaan kehakiman dan lembaga-lembaga peradilan. Namun, para hakim terlibat dan menggiatkannya sejak lama hampir setua Republik Indonesia.

IKAHI bukan bagian dari lembaga Mahkamah Agung. Meski begitu, hakim dari empat lingkungan peradilan di bawahnya berhimpun di IKAHI. Sejarah IKAHI dimulai sejak berdiri tahun 1953. Merujuk laman resmi IKAHI, organisasi ini dibentuk atas inisiatif Sutadji, S.H. dan Soebijono, S.H. Dua tokoh ini masing-masing menjabat Ketua dan Hakim pada Pengadilan Negeri Malang di masanya. Pada tahun 1951 mereka berhasil membentuk wadah ikatan hakim yang berkedudukan di Surabaya. Selain itu, di Jawa Tengah telah berhasil dibentuk wadah serupa tepatnya di Semarang.

Baca Juga:

IKAHI lahir sebagai reaksi terhadap konflik di pusaran politik yang menggeser peran Hakim dalam kedudukan yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Para Hakim di masa itu berkumpul pada bulan September 1952 terutama Hakim di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur mengadakan rapat di Surabaya. Hasilnya adalah keputusan untuk membentuk organisasi profesi hakim yang bersifat nasional. Mandat diberikan kepada Soerjadi, S.H. untuk membentuk Pengurus Besar Ikatan Hakim dan menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Konsep AD/ART disetujui para Hakim sebelum disahkan. Lalu, AD/ART Ikatan Hakim ditetapkan tanggal 20 Maret 1953 sebagai tonggak sejarah lahirnya organisasi profesi Hakim yang bersifat nasional. Nama yang digunakan masih sama hingga sekarang yaitu Ikatan Hakim Indonesia dengan singkatan IKAHI.

Saat ini, IKAHI masa kepengurusan 2019-2022 dipimpin oleh para Hakim Agung. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Suhadi menjabat Ketua Umum. Ketua I dijabat Sofyan Sitompul, Ketua II dijabat Purwosusilo, Ketua III dijabat Burhan Dahlan, dan Ketua IV dijabat Yodi Martono Wahyunadi. Sekretaris Umum dijabat oleh Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur. Setiap hakim otomatis menjadi anggota IKAHI.

Selain menjadi sarana peningkatan profesionalitas anggota, IKAHI punya misi melakukan pembelaan terhadap anggota yang melaksanakan profesinya selaras dengan tugasnya yang mulia dan luhur. IKAHI juga menetapkan misi mendampingi pimpinan pengadilan di semua tingkat dalam upanya pembinaan hakim.

Nah, buat kamu yang mau jadi hakim, terus maju penuh semangat ya!

Tags:

Berita Terkait