Mahasiswa FH UII Jalani Program Magang Praktik Hukum di Hukumonline
Terbaru

Mahasiswa FH UII Jalani Program Magang Praktik Hukum di Hukumonline

Tahun kedua FH UII mengirimkan empat orang mahasiswanya untuk menggali lebih dalam keilmuan hukum di Hukumonline.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Pelepasan mahasiswa FH UII MBKM praktik hukum di Hukumonline, Jumat (22/3/2024). Foto: WIL
Pelepasan mahasiswa FH UII MBKM praktik hukum di Hukumonline, Jumat (22/3/2024). Foto: WIL

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) resmi melepas empat orang mahasiswanya untuk menjalankan program magang praktik hukum di Hukumonline dalam program Magang Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Jumat (22/3/2024) secara daring.

Ini merupakan tahun kedua FH UII menitipkan empat orang mahasiswanya untuk menggali lebih dalam keilmuan terkait hukum di Hukumonline. Keempat mahasiswa tersebut adalah Muhammad Zain Al Fauzan di divisi Legal Database, Nabila Sya’baniah di divisi Legal Research & Analyst, Anis Banowati di divisi Legal Clinic, dan Ahmad Sulthon Zainawi di divisi Partnership & Community.

Baca juga:

“Ini bukan kali pertamanya mahasiswa FH UII mengikuti program magang di Hukumonline, pada tahun sebelumnya mahasiswa FH UII juga telah berhasil memberikan dampak kepada karyawan dan program di Hukumonline. Kami berharap performa teman-teman magang sama baiknya dengan sebelumnya,” ujar Danny Setyo selaku Customer Experience Senior Manager.

Program MBKM di FH UII merupakan program magang yang dibentuk oleh FH UII yang diberi nama Praktik Hukum, di mana mahasiswa yang telah lulus seleksi diberikan kesempatan untuk mengikuti program magang selama satu semester di tempat mitra FH UII, salah satunya adalah Hukumonline.

Program magang MBKM merupakan program yang dapat dilakukan mahasiswa setelah menyelesaikan semua mata kuliah wajib yang akan dilaksanakan pada semester ganjil atau genap selama 6 bulan. Mahasiswa juga dapat mengkonversikan nilai magang ke mata kuliah yang belum diambil maupun mata kuliah yang nilainya belum maksimal.

“Sesuai dengan amanat dari Kemendikbud, mahasiswa yang ikut program MBKM praktik hukum memiliki hak untuk mengkonversikan maksimal 20 SKS. Nanti akan kami sesuaikan dengan mata kuliah apa yang belum diambil atau mata kuliah yang sudah ditempuh tapi belum maksimal nilainya,” jelas Ratna Hartanto selaku Ketua Program Magang Praktik Hukum FH UII.

Tags:

Berita Terkait