MA Tolak Kasasi Irawady Joenoes
Utama

MA Tolak Kasasi Irawady Joenoes

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Irawady Joenoes dan Freddy Santoso. Berdasarkan putusan kasasi, Irawady dihukum 8 tahun penjara dan denda 400 juta. Sedangkan Freddy Santoso dihukum 4 tahun penjara dan denda 200 juta.

Ali
Bacaan 2 Menit
MA Tolak Kasasi Irawady Joenoes
Hukumonline

 

Irawady mengatakan tindakannya menerima sejumlah uang dari Freddy Santoso terkait pengadaan tanah untuk kantor KY, hanya untuk membongkar kebobrokan sekretariat jenderal KY dalam proyek tersebut. Ia mengaku pura-pura menerima uang dari Freddy sang pemilik tanah. Namun, belum juga ia mengungkapkan kasus itu, Irawady keburu tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Selain menolak permohonan kasasi Irawady, MA juga menolak permohonan kasasi Freddy Santoso. Memperkuat putusan judex factie, ujar Krisna. Berdasarkan putusan kasasi, Direktur PT Persada Sembada ini tetap divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Majelis kasasi juga tetap menganggap Freddy bersalah karena memberikan sejumlah uang kepada Irawady.

 

Sekedar mengingatkan, kasus ini bermula dari tindakan Freddy yang memberikan uang sebesar Rp600 juta dalam kantong berwarna merah dan AS$30.000 kepada Irawady. Uang tersebut diberikan di rumah kakak ipar Irawady, Jenderal (Purn) Soemitro pada 26 September 2007. Pemberian di Jalan Panglima Polim III No. 138 Jakarta Selatan itu bertujuan supaya Irawady menyetujui pembelian tanah milik Freddy. Sebelumnya, Irawady menolak membeli tanah Freddy lantaran letak tanah itu berada di kawasan yang tidak aman, banyak preman dan tidak termasuk kawasan ring I. 

 

Siapkan Novum

Kuasa Hukum Irawady, Suhardi Somomoeljono mengatakan kliennya segera mengajukan peninjauan kembali (PK). Masih ada peluang untuk PK, ujarnya. Ia menjelaskan saat ini tim pengacara sedang mempersiapkan sejumlah bukti baru atau novum. Tinggal kita pilih, kata Suhardi yang belum mau mengungkapkan novum yang dimaksud.

 

Meski begitu, Suhardi mengatakan novum itu akan dijadikan senjata pamungkas. Bila mengacu pada KUHAP, pengajuan PK memang terdiri dari tiga alasan. Adanya pertentangan putusan, kekeliruan hakim, dan bukti atau keadaan baru. Ia mengaku akan menggunakan semua alasan tersebut. Itu kan alternatif bagi hakim kala memutus, ujarnya yang akan tetap fokus kepada novum yang akan diajukan.

 

Suhardi sempat mengkritik putusan majelis kasasi. Ia menilai waktu pengambilan putusan kasasi sangat cepat. Baru dua hari sampai di MA langsung diputus, ujarnya. Makanya Suhardi khawatir majelis hakim belum secara teliti membaca permohonan kasasi. Ini mungkin putusan paling cepat di dunia, tambahnya.

Irawady Joenoes nampaknya harus balik ke penjara. Permohonan kasasi komisioner Komisi Yudisial (KY) non aktif itu ditolak Mahkamah Agung (MA). Menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi JPU (jaksa penuntut umum, red), ujar Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar, Jumat (14/11). Selain Artidjo, hakim anggota yang memutus perkara itu adalah Krisna Harahap, Sofyan Martabaya, Moegihardjo, dan Ojak Parulian Simanjuntak.

 

Krisna Harahap mengatakan putusan kasasi tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Irawady dihukum 8 tahun penjara dan denda 400 juta subsider 6 bulan penjara, ujarnya melalui sambungan telepon.

 

Majelis kasasi berpendapat, Irawady terjerat dakwaan primer Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal tersebut Irawady dianggap sebagai, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

 

Sebelumnya, di tingkat banding hukuman Irawady sempat diringankan. Kala itu, Irawady hanya dijerat dakwaan subsider Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Irawady pun hanya dihukum 6 tahun penjara dan denda 200 juta.

 

Krisna menceritakan sedikit pertimbangan majelis kasasi. Alasan dia bertindak sebagai agen provokator hanya cari-cari alasan pembenar belaka, katanya. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Irawady memang kerap mengaku sebagai agen provokasi dalam kasus jual-beli tanah itu.

Tags: