MA Batalkan Penggantian Kurator Dharmala Sakti
Berita

MA Batalkan Penggantian Kurator Dharmala Sakti

Suara dari kreditor Dharmala Sakti yang menyetujui penggantian kurator jumlahnya di bawah ketentuan Undang-Undang Kepailitan.

Leo
Bacaan 2 Menit
MA Batalkan Penggantian Kurator Dharmala Sakti
Hukumonline

 

Paul membenarkan bahwa permohonan penggantian terhadap dirinya disebabkan langkahnya menggugat PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) berkaitan dengan masalah dividen. Ketika dipailitkan tahun 2000 lalu, DSS adalah pemegang saham AJMI dan berhak mendapatkan dividen atas keuntungan perusahaan asuransi tersebut. Diperkirakan, dividen plus bunga yang bisa dibagikan kepada kreditor DSS jumlahnya mencapai Rp164,8 miliar.

 

Intinya dalam surat-surat mereka dengan jelas dan tegas menulis dan meminta agar diadakan rapat kreditor penggantian kurator adalah karena kurator menggugat AJMI untuk membayar dividen, jelas Paul kepada hukumonline (28/6).

 

Ketidaksetujuan beberapa kreditor untuk mengajukan gugatan pembayaran dividen sehingga mereka meminta penggantian kurator justru dipertanyakan Paul. Kata dia, pengajuan gugatan itu atas permintaan rapat kreditor 18 Februari 2004 dan telah mendapat persetujuan hakim pengawas.

 

(Gugatan) Itu sesuai Undang-Undang Kepailitan dan keinginan  kreditor, dan sesuai dengan tugas kurator untuk meningkatkan budel pailit. Kenapa kita disalahkan, tukasnya.

 

Audit

Suara berbeda datang dari kuasa hukum Deutsche Bank Ibrahim Senen. Deutsche Bank adalah kreditor DSS dan memiliki 5,39 persen suara. Ibrahim menyatakan masing-masing kreditor punya alasan untuk meminta penggantian kurator. Ia sendiri menegaskan setuju untuk meminta pergantian karena kinerja kurator yang buruk dan tidak transparan dalam memberikan laporan. Mengenai dividen, kata dia, kalau memang benar dan kurator memiliki dasar hukum, pihaknya tidak keberatan dengan langkah apapun yang diambil.

 

Ia juga menyebutkan ada keengganan dari Paul untuk diaudit secara independen oleh auditor. Belum lagi, sulitnya kreditor untuk mengakses dokumen yang berkaitan dengan kepailitan DSS. Kita hanya boleh melihat tapi tidak boleh fotokopi, cetus Ibrahim kepada hukumonline (28/6).

 

Menanggapi pernyataan diatas, Paul membantahnya. Ia mengatakan tidak ada permintaan agar hasil kerjanya diaudit. Lagipula, kata dia, selain tidak ada kewajiban untuk melaporkan hasil kerja ke kreditor, kurator baru diaudit saat hasil kerjanya selesai. Mengenai kesulitan mengakses dokumen, Paul menyebutkan mereka diizinkan oleh majelis hakim untuk mengkopi seluruh data yang ada di pengadilan. Tidak ada kesulitan. Itu hanya untuk menutupi kekurangan mereka saja.

Kursi panas kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk (DSS) kembali diduduki oleh Paul Sukran. Trio majelis kasasi yang diketuai oleh Marianna Sutadi menilai penggantian kurator DSS menyalahi ketentuan dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam putusannya 15 Februari 2005 lalu, atas permintaan beberapa kreditor, PN Niaga Jakpus memutuskan untuk mengganti Paul dengan Hardy ML Tobing

 

Majelis kasasi menilai PN Niaga salah menerapkan hukum. Sebab, suara dari kreditor DSS yang menyetujui penggantian kurator jumlahnya di bawah ketentuan Pasal 71 ayat(2) UU No.37/2004. Pasal tersebut menyaratkan pengadilan harus memberhentikan kurator atas usul kreditor konkuren berdasarkan persesetujuan lebih dari setengah jumlah kreditor dan mewakili lebih dari setengah jumlah piutang.

 

Dalam putusan kasasi yang salinannya diperoleh hukumonline, dikatakan bahwa berdasarkan berita acara rapat kreditor dengan agenda penggantian kurator pada 7 September 2004, diketahui rapat tersebut dihadiri seluruh kreditor DSS yang berjumlah 13. Namun, saat pemungutan suara hanya lima kreditor yang memberikan suara, sementara delapan kreditor lainnya tidak menggunakan hak suara. Dengan berpedoman ketentuan Pasal 87 ayat(2) UU No.37/2004, majelis kasasi berkeyakinan hak suara yang tidak digunakan ini dihitung sebagai suara tidak setuju.

 

Perlu disampaikan, menurut majelis kasasi jumlah suara lima kreditor DSS di atas masih di bawah ketentuan Pasal 71 ayat(2) UU NO.37/2004.

 

Dihubungi terpisah, Paul Sukran menyatakan telah menerima salinan putusan kasasi. Dengan putusan tersebut, ia menegaskan akan melanjutkan tugasnya dan tetap mengupayakan agar kreditor mendapatkan dividen yang menjadi harta pailit DSS.

Tags: