MA Bakal Terbitkan Pedoman Pemidanaan Kasus Suap
Berita

MA Bakal Terbitkan Pedoman Pemidanaan Kasus Suap

MA menegaskan Perma No. 1 Tahun 2020 harus diikuti para hakim se-Indonesia agar tak terjadi disparitas putusan yang memiliki karakter serupa.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, lahirnya Perma No. 1 Tahun 2020, diharapkan hakim tipikor dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3 putusannya akan lebih memenuhi asas akuntabilitas. Artinya, pidana yang dijatuhkan itu dapat dipertanggungjawabkan dari segi keadilan proporsional, keserasian, dan kemanfaatan terutama bila dikaitkan dengan satu perkara dengan perkara lainnya yang serupa.

Perma ini juga mengatur hakim tidak dapat menjatuhkan pidana denda dalam hal kerugian negara atau perekonomian negara di bawah Rp50 juta, hal ini diatur dalam Pasal 16. Bila koruptor mengembalikan kerugian keuangan negara yang diperhitungkan sebagai keadaan meringankan merupakan pengembalian yang dilakukan terdakwa secara sukarela sebelum pengucapan putusan.

“Hakim dapat menjatuhkan pidana mati sepanjang perkara tersebut memiliki tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi. Dalam hal hakim menjatuhkan pidana mati, setelah mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan serta sifat baik dan jahat terdakwa, ternyata hakim tidak menemukan hal yang meringankan,” demikian bunyi Pasal 17 Perma 1 Tahun 2020 ini.

Ketentuan lain berkaitan dengan penjatuhan pidana, dalam hal terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama mengungkapkan tindak pidana dengan penegak hukum, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

Dalam hal terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor dan tindak pidana lainnya secara kumulatif yang diadili dalam satu berkas perkara, pidana yang dijatuhkan tidak boleh kurang dari berat-ringan atau besaran pidana yang dijatuhkan.

“Pedoman pemidanaan tidak mengecualikan ketentuan mengenai gabungan tindak pidana yang diatur peraturan perundang-undangan. Pedoman pemidanaan tidak mengurangi kewenangan hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Tags:

Berita Terkait