LSM Serukan Penolakan Izin Perpanjangan Pembuangan Limbah Tailing Newmont
Berita

LSM Serukan Penolakan Izin Perpanjangan Pembuangan Limbah Tailing Newmont

Belum ada pedoman sebagai ukuran daya tampung lingkungan terhadap kapasitas pembuangan limbah produksi.

CR
Bacaan 2 Menit
LSM Serukan Penolakan Izin Perpanjangan Pembuangan Limbah Tailing Newmont
Hukumonline

Menurut Radja, sebelum pemerintah menolak atau menyetujui izin perpanjangan tersebut, perlu dibuat suatu pedoman sebagai kriteria pemberian izin, yang memuat indikator yang tepat untuk mengetahui kesehatan ekosistem laut. Oleh sebab itu, ia menilai perlu disyaratkan Ecological Risk Analysis (ERA), sebagai salah satu persyaratan.

Berdasarkan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya, untuk mendapatkan izin pembuangan STD ke laut, tidak disyaratkan adanya ERA.

Koordinator JATAM Siti Maimunah menambahkan, harus ada proporsi antara produksi pertambangan dengan kapasitas pembuangan limbah yang dapat ditampung oleh lingkungan.

Apakah ada basis argumentasi dari pemerintah yang menyatakan bahwa bumi Indonesia dalam satu tahun hanya mampu mengelola limbah tailingnya berapa. Itu tidak ada. Prinsip kehatia-hatian dalam konteks pemberian izin tidak dapat dijadikan jaminan bahwa kedepannya akan aman, paparnya.

Dikatakannya, kapasitas produksi seharusnya dijadikan rujukan batas pemberian izin. Sehingga, daya tampung lingkungan dapat menerima beban limbah yang dibuang. Tanpa adanya rujukan yang dimaksud, sering terjadi kebocoran pipa pada saluran pembuangan limbah perusahaan pertambangan, yang berdampak buruk pada masyarakat di kawasan sekitarnya.  

Dihubungi secara terpisah, Kasan Mulyono, Direktur Komunikasi NNT menyebutkan adanya klausula yang memperbolehkan NNT untuk membuang limbah STD ke laut, selama izin yang baru belum dikeluarkan.  Dalam izin sebelumnya dikatakan, selama proses perpanjangan diproses, izin yang lama tetap berlaku, ucap Kasan.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk tidak memperpanjang izin pembuangan limbah Submarine Tailing Disposal (STD) PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), yang akan segera berakhir pada bulan Mei 2005. Permohonan perpanjangan itu sendiri telah diajukan NNT pada 1 Maret lalu.

Seharusnya pemerintah mengkaji ulang izin ini. Malah seharusnya tidak lagi digunakan, ujar Radja Siregar, aktivis Walhi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/3). Radja mengingatkan, akibat pencemaran di Teluk Buyat seharusnya menjadi pertimbangan Menteri Lingkungan Hidup sebelum memperpanjang izin tersebut.

Apalagi, berdasarkan data yang dihimpun JATAM, pembuangan limbah STD yang dilakukan NNT di Teluk Senunu, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, kapasitasnya enam kali lebih besar dari jumlah pembuangan limbah yang dilakukan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) di Teluk Buyat.

Tags: