Lippo e-Net Telah Membayar Denda Rp5,5 Miliar
Berita

Lippo e-Net Telah Membayar Denda Rp5,5 Miliar

Jakarta, hukumonline. Hati-hati memberikan informasi. Apalagi bagi perusahaan go public, seperti Lippo e-Net Tbk. Perusahaan milik konglomerat Mochtar Ryadi ini telah membayar sanksi administratif Rp5,5 miliar kepada negara.

APr
Bacaan 2 Menit

Bapepam juga  memperingatkan Direksi dan Komisariis Lippo e-Net untuk lebih cermat, teliti, dan berhati-hati dalam memberikan komentar dan pernyataan, khususnya yang akan dimuat dalam press release atau media komunikasi publik lainnya.

Atas ketidakhati-hatiannya, Bapepam mewajibkan Direksi dan Komisaris Lippo e-Net untuk membayar Rp 5 miliar dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang harus segera disetor ke pasar modal.

Ketua Bapepam Herwidiyatmo di sela-sela acara peringatan hari ulang tahun pasar modal di Jakarta pada Minggu (27/8) menyatakan Bapepam akan melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan  jika Lippo e-Net menyatakan tidak membayar denda sampai 31 Agustus 2000.

"Memang tidak mudah karena kita harus mengadakan pemeriksaan sekali lagi, baru kemudian melimpahkan kasusnya ke kejaksaan," cetus Herwidiyatmo saat itu.

Entah karena ancaman ini atau niat baik, Lippo e-Net akhirnya membayar denda pada 28 Agustus 2000. "Lebih cepat dari deadline yang ditentukan," ujar sumber hukumonline di Bapepam.

Sumber tersebut menyatakan Lippo e-Net membayar sanski Rp500 juta. Direksi dan Komisaris Lippo e- Net juga membayar sanksi administratif Rp5 miliar. Lippo e-Net membayar denda ini melalui bank persepsi yang ditunjuk pemerintah. "Dana ini masuk mata anggaran 0892 sebagai penerimaan negara bukan pajak," kata si sumber.

Pelaku lainnya

Berdasarkan pemeriksaan Bapepam, PT Lippo Securities Tbk (perusahaan afiliasi PT Lippo e-net)  aktif mentransaksikan saham Lippo e-Net di BEJ. Lippo Securities mentransaksikan saham untuk kepentingan nasabahnya melalui perantaraan dua perusahaan efek dari dua anggota yang berbeda.

Halaman Selanjutnya:
Tags: