Lembaga Penegak Hukum Semakin Tanggap Terhadap Kasus KDRT
Berita

Lembaga Penegak Hukum Semakin Tanggap Terhadap Kasus KDRT

Komnas menilai lembaga-lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan semakin tanggap terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Faktanya, masih ada PN yang belum mengetahui lahirnya UU Penghapusan KDRT.

Mys
Bacaan 2 Menit
Lembaga Penegak Hukum Semakin Tanggap Terhadap Kasus KDRT
Hukumonline

 

Meskipun ada perkembangan demikian, Komnas melihat masih adanya ganjalan untuk memaksimalkan fungsi RPK. Belum ada dukungan struktural karena RPK hanya dianggap sebagai satuan tugas yang tidak mempunyai posisi struktural di tubuh Polri. Akibatnya, terjadi kesulitan dana maupun kesulitan melakukan kerjasama dengan lembaga lain.

 

Problem juga bisa ditemukan di kejaksaan. Misalnya belum tersedianya data berdasarkan kategorisasi tertentu semisal kasus KDRT atau bukan. Namun tercatat tidak kurang dari 458 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani aparat kejaksaan sepanjang tahun 2004. Kasus perkosaan dan pelecehan seksual termasuk di dalamnya. Itu baru data yang berhasil dihimpun dari 15 Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

 

Bisa jadi jumlah yang dilanjutkan ke meja hijau lebih banyak. Data yang dihimpun Komnas Perempuan dari sejumlah pengadilan negeri menunjukkan buktinya. Sepanjang 2004, ada 1.052 kasus kekerasan terhadap perempuan yang masuk ke meja hijau. Sebanyak 911 kasus sudah diputus, selebihnya masih dalam proses. Jenis KDRT yang sering masuk pengadilan adalah perzinahan, melarikan wanita di bawah umur, pelecehan seksual dan pemaksaan aborsi. Sementara jenis tindak pidana yang masuk kategori kekerasan dalam komunitas antara lain berupa perkosaan, penganiayaan dan pembunuhan.

 

Sebagai contoh, Selasa pekan lalu, Pengadilan Negeri Bone menghukum seorang suami yang ringan tangan terhadap isterinya pidana kurungan enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Meskipun ada protes dari korban dan aktivis perempuan atas ringannya vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Berlin Damanik, toh jaksa tidak lagi menggunakan pasal-pasal penganiayaan dalam dakwaannya (pasal 351 KUHP). Jaksa penuntut umum Rivianto justeru sudah menggunakan jerat UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

 

Komnas Perempuan sendiri mengaku sadar bahwa perjuangan untuk menghapuskan kasus-kasus KDRT butuh perjuangan panjang. Dalam kaitan itu, Komnas meminta seluruh aparat penegak hukum bersedia menerapkan aturan-aturan yang tercantum dalam UU Penghapusan KDRT di lapangan. Aparat penegak hukum harus memastikan penggunaan undang-undang itu untuk menjerat pelaku kekerasan dalam rumah tangga, ujar Nunuk T Murniaty, Kepala Divisi Pemantauan Komnas Perempuan.

 

Faktanya, berdasarkan data Komnas sendiri, masih ada PN yang belum mengetahui adanya UU Penghapusan KDRT. 

Daya tanggap lembaga penegak hukum itu sejalan dengan semakin meningkatnya kesadaran para korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk melaporkan peristiwa yang mereka alami. Faktanya, ada kecenderungan naiknya jumlah kasus KDRT yang dilaporkan setiap tahun. Komnas Perempuan bahkan mencatat laporan KDRT tahun 2004 meningkat hampir dua kali lipat disbanding tahun sebelumnya.

 

Tahun 2003, jumlah laporan yang berhasil dihimpun Komnas Perempuan mencapai 7.787 kasus. Jumlahnya naik menjadi 14.020 kasus pada tahun lalu. Padahal pada tahun 2001, ketika Komnas pertama kali melakukan kompilasi data, jumlah laporan KDRT baru sekitar 3.160 kasus.

 

Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana mengatakan bahwa peningkatan itu terjadi bukan hanya disebabkan bertambahnya jumlah kekerasan, tetapi juga karena berdirinya lembaga-lembaga anti kekerasan terhadap perempuan. Walhasil, kesadaran korban untuk melapor meningkat. Dengan adanya kesadaran untuk melapor, korban juga kian sadar untuk mengajukan upaya hukum terhadap pelaku kekerasan, ujar Kamala (7/3).

 

Di mata Komnas Perempuan, aparat penegak hukum pun kian tanggap seiring dengan berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Tengok misalnya perkembangan di lingkungan kepolisian. Hingga akhir tahun 2004 lalu, tercatat tidak kurang dari 260 Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di kantor polisi. Sesuai namanya, RPK khusus menangani laporan yang terkait dengan urusan perempuan. Sepanjang tahun itu, RPK telah menerima 4.456 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 719 kasus diantaranya dikategorikan sebagai KDRT.

Tags: