LAPS SJK Buka Seleksi Calon Pengurus 2023-2026, Ini Syarat-syaratnya!
Terbaru

LAPS SJK Buka Seleksi Calon Pengurus 2023-2026, Ini Syarat-syaratnya!

Pendaftaran dibuka untuk mengisi tiga jabatan yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
LAPS SJK Buka Seleksi Calon Pengurus 2023-2026, Ini Syarat-syaratnya!
Hukumonline

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi putra-putri terbaik bangsa yang memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang LAPS SJK untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengurus LAPS SJK periode 2023-2026.

Pembukaan ini sehubungan dengan masa jabatan Pengurus LAPS SJK periode 2020-2023 yang akan segera berakhir dan dalam rangka mendapatkan Pengurus LAPS SJK yang tepat melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, pada tanggal 15 November 2022 melalui Rapat Badan Pengawas Triwulan IV telah menetapkan Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengurus LAPS SJK Periode 2023-2026. 

Ketua Badan Pengawas LAPS SJK Hastanto Sri Margi Widodo selaku Ketua Panitia Seleksi, Senin (9/1), pendaftaran ini dibuka untuk mengisi tiga jabatan yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Informasi mengenai tata cara pendaftaran, persyaratan, dan lainnya sebagai calon Pengurus LAPS SJK Periode 2023-2026 dapat dilihat pada melalui laman https://lapssjk.id/seleksi-calon-pengurus/. Proses pendaftaran seleksi akan berlangsung dari tanggal 9 Januari sampai dengan 7 Februari 2023 pukul 23.59 WIB.  

Baca Juga:

“Kami berkomitmen untuk menjaga proses seleksi ini dengan integritas dan juga akuntabilitas serta transparansi seperti yang diatur dalam POJK dan AD/ART LAPS SJK sehingga nantinya mendapatkan calon terbaik untuk menjadi Ketua dan Pengurus LAPS SJK periode 2023-2026,” ujar Widodo.

Dia juga menjelaskan panitia seleksi ini berjumlah tujuh orang yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan Sektor Jasa Keuangan. LAPS SJK adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan. Fungsi LAPS SJK adalah menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan.  

Sengketa yang dapat diselesaikan melalui LAPS SJK adalah sengketa yang bersifat perdata, berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk dan layanan di lembaga jasa keuangan. Didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. Kemudian memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2021.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait