Mahkamah Konstitusi hari ini akan menggelar lanjutan persidangan judicial review Undang-Undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan DPR, Pemerintah, dan saksi ahli dari pemohon. Pada persidangan pekan lalu, wakil dari DPR tidak dapat hadir namun telah mengirimkan keterangan resmi.