Laksanakan Amanat UU Advokat, Peradi Lantik Enam Advokat
Pojok PERADI

Laksanakan Amanat UU Advokat, Peradi Lantik Enam Advokat

Peradi lantik enam advokat guna mendukung program-program baru yang akan dilaksanakan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

“Sebagian besar mereka yang diangkat semula bergabung di organisasi lain yang kemudian mengajukan permohonan untuk diangkat oleh kami dan masuk ke Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan,” Dwiyanto menambahkan.

 

Peradi sendiri menyatakan terus membuka diri untuk melakukan pengangkatan. Hal ini mengingat sesuai UU No. 18 Tahun 2003 (UU Advokat), Peradi merupakan organisasi yang diberikan mandat dan otoritas untuk mengangkat advokat.

 

“Peradi merupakan pilihan yang sangat tepat, karena kita organisasi yang oleh UU Advokat diberikan mandat dan otoritas untuk mengangkat advokat. Maka dari itu kami sangat menyambut dengan baik, dan marilah ke depannya kita bangun organisasi advokat ini secara baik dan benar ke depannya,” R. Dwiyanto melanjutkan.

 

Hadir sebagai salah satu advokat yang dilantik, yaitu Mantan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Palembang, Dr. Ohan Burhanudin Purwawangca, S.H., M.H.

 

“Kenapa saya di Peradi? Karena saya tahu selama saya menjadi Ketua Pengadilan Tinggi relatif lebih tertib administratif, disiplin. Saya sudah sering melantik Peradi, akhirnya saya tahu bagaimana Peradi dan berlabuh di situ. Karena kalau masalah pilihan, itu pasti berhubungan dengan kualitas,” pungkas Ohan.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Tags: