Lagi, UU Minerba Kembali Dipersoalkan ke MK
Utama

Lagi, UU Minerba Kembali Dipersoalkan ke MK

Ada 4 kelompok pasal-pasal yang diuji materi dalam UU Minerba yakni kewenangan pemerintah daerah yang ditarik ke pusat; jaminan penetapan wilayah tambang; ketentuan pidana untuk mengkriminalkan masyarakat penolak tambang; dan menjamin kontrak pertambangan. Para pemohon berharap MK memutus perkara ini sesuai konstitusi.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, berharap 9 Hakim MK yang menangani dan memutuskan permohonan ini dengan lurus dan jujur mengingat uji materi sebelumnya, seperti UU KPK dinilai jauh dari harapan publik. Dia menyebut permohonan uji materi ini sudah dibuat sangat matang. “Kami berharap hakim MK memutus perkara ini sesuai konstitusi,” pintanya.

Soal pasal pidana UU Minerba yang mengkriminalisasi masyarakat, Isnur menilai ketentuan ini memang dibuat untuk mengkriminalisasi warga. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan kata “merintangi” dan “mengganggu.” Menurutnya, ini pasal karet karena berpotensi untuk mengkriminalkan siapapun. “Kalau warga melarang kendaraan perusahaan tambang yang melewati tanah atau lahannya, misal hutan adat, warga tersebut dapat dianggap merintangi dan dapat dikriminalkan,” ujarnya.

Dinamisator Jatam Kalimantan Timur, Pradarma Rupang, mengatakan pemusatan kewenangan ke pemerintah pusat mengancam moratorium perizinan yang (selama ini, red) dilakukan daerah. Padahal, moratorium penting untuk menghambat laju krisis. “Perpanjangan otomatis terhadap kontrak perusahaan tambang semakin menjauhkan kontrol dan koreksi rakyat atas kebijakan yang menghancurkan ruang hidup dan keselamatan rakyat,” tegasnya.

Sebelumnya, saat ini ada beberapa uji formil dan materil yang tengah bergulir di MK. Pertama, perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020 ini dimohonkan oleh Alirman Sori dan tujuh Pemohon lainnya. Para Pemohon merupakan pihak yang dirugikan hak konstitusionalnya karena pembahasan UU Minerba yang dilakukan secara eksklusif dan tertutup dengan tanpa mengindahkan prinsip keterbukaan dan transparansi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan RUU Minerba juga tidak melibatkan DPD. Padahal sesuai konstitusi, DPD mempunyai kewenangan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

Kedua, permohonan Perkara Nomor 59/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Kurniawan, perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai peneliti di Organisasi Sinergi Kawal BUMN yang fokus mengawasi dan menyikapi serta memberikan masukan kepada BUMN yang bergerak di bidang Minerba. Menurut Pemohon, substansi UU Minerba berisi tentang ketentuan-ketentuan norma yang mengatur hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam. Hal ini berarti keikutsertaan DPD RI dalam membahas RUU Minerba adalah amanat konstitusi yang tidak bisa diabaikan karena menyangkut hadirnya kedaulatan rakyat yang telah diberikan kepada DPD RI melalui Pemilu untuk mewakili kepentingan daerah atas pembentukan UU Minerba. Pemohon selaku Pemilih dalam Pemilu serta sebagai peneliti yang fokus di bidang pertambangan telah mengalami kerugian konstitusional karena tidak dilibatkannya DPD RI dalam proses pembentukan UU tersebut.

Ketiga, permohonan perkara Nomor 64/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Helvis, seorang advokat sekaligus purnawirawan TNI, dan Muhammad Kholid Syeirazi, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU). Para Pemohon mempersoalkan pasal yang disisipkan dalam UU Minerba yaitu Pasal 169A yang secara umum mengatur perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Helvis dan Kholid berpandangan Pasal 169A UU Minerba memberikan peran yang terlalu besar kepada Menteri dan mengesampingkan peran pemerintah daerah. Menurut para Pemohon, pasal tersebut memperlihatkan pembentuk undang-undang tidak berpihak kepada organ negara, dalam hal ini BUMN dan BUMD. Sebaliknya, pasal tersebut malah mengatur pemberian perpanjangan IUPK kepada pihak selain BUMN dan BUMD.

Tags:

Berita Terkait