KUHP Baru Lebih 'Kejam', Kesungguhan SBY Dukung Kebebasan Pers Dipertanyakan
Berita

KUHP Baru Lebih 'Kejam', Kesungguhan SBY Dukung Kebebasan Pers Dipertanyakan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kerap menyatakan akan mendukung kebebasan pers. Namun dilihat dari draf RUU KUHP yang baru, kini komitmennya dipertanyakan.

Zae
Bacaan 2 Menit
KUHP Baru Lebih 'Kejam', Kesungguhan SBY Dukung Kebebasan Pers Dipertanyakan
Hukumonline

Lebih kejam

Kecurigaan Leo bahwa pemerintah belum mau mendukung kebebasan pers semakin kuat setelah melihat draf RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. "Karena Menkum dan HAM sebagai pembantu presiden justru menyusun RUU KUHP yang lebih kejam kepada pers," tegas Leo.

Salah satu contohnya ada pada rumusan pasal 307 RUU KUHP. Berdasarkan pasal itu, ujar Leo, wartawan yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran dipidana selama dua tahun serta pencabutan hak untuk menjalankan profesinya. Padahal, kata dia, keonaran sekarang bisa saja direkayasa oleh orang yang tidak senang dengan pemberitaan tertentu.

Satu hal lagi yang disayangkan oleh Leo, adalah Dewan Pers tidak pernah diundang dalam pembahasan RUU KUHP yang baru. "Pemerintahan kita masih kotor dan belum mau bersih. Karena itu mereka butuh lebih kejam terhadap pers yang mau membongkar dugaan korupsi," tukasnya.

Oleh sebab itu Leo minta kepada kalangan pers sekarang ini untuk 'memukul genderang' perang terhadap rumusan RUU KUHP tersebut. "Ini mengenai nasib wartawan, kalau nanti berhadapan dengan undang-undang yang lebih kejam, nanti yang akan datang tidak akan ada lagi kontrol, karena yang kontrol itu penjara," tambahnya.

Keraguan itu datang dari anggota Dewan Pers, Leo Batubara, saat ditemui usai diskusi terbuka yang membahas tema ancaman terhadap kebebasan pers di Jakarta, pekan lalu.

Leo mengatakan bahwa dirinya belum melihat sikap Presiden Susilo yang jelas soal kebebasan pers. "Janjinya dapat angka 100, tapi pelaksanaannya masih tanda tanya," tegas Leo.

Janji yang dimaksud Leo adalah pernyataan Susilo pada akhir Januari lalu. Di hadapan anggota Dewan Pers, mengutarakan bahwa pemerintahannya akan mengedepankan mekanisme hak jawab terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya. Pernyataannya ini dibuktikan dengan hak jawab yang disampaikannya pada pemberitaan Kompas beberapa waktu lalu.

Menanggapi pernyataan Susilo itu, ujar Leo, Dewan Pers sudah mengingatkan agar presiden juga memberi tahu Kapolri dan Jaksa Agung sebagai pembantu presiden perihal tekad pemerintah tersebut.

"Itu harus disampaikan, karena Kapolri jika ada perintah untuk mengedepankan Undang-Undang Pers mereka harus taat. Tanpa itu mereka (Kapolri dan Jaksa Agung) akan terus menggunakan KUHP," tambah Leo.

Halaman Selanjutnya:
Tags: