KPPU Diminta Menerapkan Kebijakan Chinese Wall Saat Memeriksa Perkara
Berita

KPPU Diminta Menerapkan Kebijakan Chinese Wall Saat Memeriksa Perkara

Penerapan chinese wall dinilai sebagai upaya untuk menciptakan check and balance.

CR
Bacaan 2 Menit
KPPU Diminta Menerapkan Kebijakan <i>Chinese Wall</i> Saat Memeriksa Perkara
Hukumonline

 

Pendapat senada juga disampaikan oleh Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana. Seperti halnya di Eropa, ada Director General yang memiliki staf sebanyak 400 orang. Dari jumlah ini kemudian dibagi-bagi lagi. Setiap kamar tidak tahu urusan di kamar yang lain, ujarnya.

 

Bukan hal baru

 

Menanggapi hal ini, Ketua KPPU, Syamsul Maarif mengatakan bahwa sebenarnya usulan ini bukanlah ide yang baru. Kita menyadari bahwa KPPU memliki kewenangan berbagai fungsi. Agar objektif dan selektif, setiap tahap KPPU sudah menyiapkan beberapa SDM (Sumber Daya Manusia, red) bahwa mereka yang melakukan kajian tidak duduk di tim monitoring. Yang melakukan monitoring tidak duduk di investigator, terangnya.

 

Sehingga, kata Syamsul, ketika tim monitoring melaporkan adanya dugaan pelanggaran, investigatornya dapat bersikap kritis. Begitu pula ketika investigator meneruskan laporan kepada anggota KPPU. Ia mengungkapkan, banyak perkara yang diteruskan, tapi kemudian ditolak pada tahapan berikutnya.  

 

Sistem ini yang hendak kita bangun. Dengan harapan setiap tahap sangat selektif. Dan sampai di meja komisi perkaranya sudah sangat kuat (adanya dugaan pelanggaran, red), tandas Syamsul.

 

Yang justru menjadi kendala bagi KPPU, menurutnya, adalah keterbatasan SDM. Syamsul mengemukakan, salah satu faktornya adalah terlambatnya pengajaran materi hukum persaingan di fakultas ekonomi dan hukum, yang baru diberikan  beberapa tahun terakhir.

 

Sebagai pihak

 

Sedangkan anggota KPPU, Erwin Syahril mengatakan adanya kerancuan apabila KPPU dijadikan sebagai pihak dalam sidang keberatan terhadap putusan KPPU. Erwin berpandangan, KPPU yang notabene adalah lembaga pemutus perkara, tidak seharusnya didudukan sejajar dengan pelaku usaha, yang dinyatakan bersalah.

 

Apalagi dalam anggaran kami tidak ada dana untuk persidangan. Apalagi kalau kami kalah dalam perkara tersebut harus membayar uang sebesar Rp 14 juta. Darimana dana sebesar itu, cetusnya.

 

Erwin boleh berpendapat demikian. Namun, Hikmahanto berpandangan kerjadian seperti itu diakibatkan belum adanya preseden di Indonesia. Padahal seperti di Amerika, kondisi yang sama juga terjadi. Di Amerika, Federal Trade Commission (FTC) berkedudukan sebagai pihak apabila putusannya diajukan banding ke pengadilan.

 

Tapi aneh juga kalau KPPU tidak jadi pihak. Karena pihak pelapor dirahasiakan oleh KPPU. Nah kalau dirahasiakan, lalu siapa pihak yang akan dihadapi. Kalau KPPU memeriksa suatu kegiatan dengan inisiatifnya sendiri, berarti KPPU sendiri yang jadi pihak, demikian Hikmahanto.

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menilai adanya dampak positif dari kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selama ini. Sebab, semakin banyak pelaku usaha yang berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan bisnis. Salah-salah, mereka bisa dilaporkan ke KPPU.

 

Namun, Todung tetap melihat perlunya perbaikan dalam UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat, khususnya menyangkut hukum acara.

 

Advokat yang kerap mendampingi pelaku usaha berhadapan dengan KPPU ini menilai, keberadaan 12 pasal tentang hukum acara dalam UU No 5/1999 penuh dengan kelemahan. Hal ini sering membuat pelaku usaha merasa diperlakukan tidak adil.

 

Misalnya, akses terhadap dokumen (inzage, red), pembuktian dan pembelaan pada saat pemeriksaan sangat terbatas. Padahal pelaku usaha punya hak untuk membela diri, karena dia ada kemungkinan akan dihukum, paparnya dalam sebuah seminar di Jakarta, Senin (20/6).

 

Di mata Todung, saat ini hampir tidak ada check and balance dari KPPU mengingat kewenangannya sebagai penyelidik, penuntut dan pemutus perkara tergabung menjadi satu. Maka dari itu, dia mengusulkan penerapan sistem chinese wall (sebuah sistem dimana tiap bagian tidak saling mengetahui kebijakan satu sama lain, red), dalam pemeriksaan perkara.

Tags: