KPK Mulai Tertibkan Yayasan di BUMN
Utama

KPK Mulai Tertibkan Yayasan di BUMN

KPK berharap aset negara di BUMN dikelola dengan jelas. Tidak tercampur aduk dengan aset yayasan yang dibentuk BUMN.

CR-6
Bacaan 2 Menit
KPK Mulai Tertibkan Yayasan di BUMN
Hukumonline

 

Salah satu contoh yayasan yang belum sepenuhnya lepas, kata Haryono, ialah Yayasan Pendidikan dan Olahraga Bank Indonesia (Yasporbi) yang berada di lingkungan Bank Indonesia. Contoh lain adalah Yayasan At-Taqwa sebagai pengelola masjid At-Taqwa yang masih menggunakan tanah atau gedung milik PT Garuda Indonesia. Kedua yayasan itu kami minta untuk segera menyesuaikan dengan UU 16 tahun 2001.

 

Haryono menegaskan KPK sebagai lembaga penegak hukum berharap agar yayasan milik BUMN mengacu pada aturan hukum yang mengatur mengenai yayasan. Hal itu penting, kata Haryono, agar kepemilikan aset yayasan menjadi jelas. Jangan sampai aset negara di BUMN dikelola dengan tidak jelas. Intinya kita menginginkan agar yang namanya milik negara dikuasai oleh negara, tegas Haryono.

 

Namun bagi yayasan yang sudah lepas dari induknya tetap akan dikaji oleh KPK. Haryono mencontohkan yayasan yang ada di bawah Bank Mandiri. Bank Mandiri itu ada satu (yayasan, red) tetapi itu sudah lepas dari mandiri. Ini yang akan kami perdalam apakah kantor ini masih berada di lingkungan bank mandiri? Bagaimana proses sewa menyewanya? Dan bagaimana proses likuidasinya dulu? Restrukturisasinya itu yang akan kita pelajari, terang Haryono.

 

Direktur Utama PT. Aneka Tambang (Antam), Alwin Syah Loebis mengatakan bahwa direksi PT. Antam sangat peduli mengenai status dan kegiatan dari dua yayasan PT. Antam. Kami sangat concern karena direksi harus betul-betul bisa memonitor kegiatan yayasan ini, karena biar bagaimanapun ini bagian dari tanggung jawab direksi, makanya kita menyempatkan diri untuk bisa hadir disini untuk menjelaskan kepada KPK, kata Alwin.

 

Sementara itu Direktur Umum dan SDM PT. Pertamina (persero) Waluyo menjelaskan bahwa sebelumnya Pertamina memiliki empat yayasan, namun kini hanya tinggal satu yayasan yaitu Yayasan Kesejateraan Pegawai Pertamina (YKPP). Ia menuturkan YKPP tak hanya mengurusi  kesejahteraan pegawai pertamina. Contoh langsung untuk tahun kemarin ini hanya untuk pendidikan yaitu memberikan beasiswa lebih dari 350 penerima beasiswa yang diberikan oleh yayasan ini, terangnya.

 

Waluyo menekankan bahwa satu yayasan yang tersisa murni bergerak di bidang sosial sudah lepas dari pertamina dan sudah melakukan restrukturisasi. Jadi kita sudah melakukan restrukturisasi yang sebelumnya empat yayasan ada sebagian yang melakukan usaha, yang sekarang ini tinggal satu yaitu murni hanya untuk kegiatan sosial, katanya.

 

Dari pihak PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom), Wien Aswantoro Waluyo mengatakan bahwa Telkom kini memiliki dua yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan kesehatan. Keduanya telah menyesuaikan dengan UU Yayasan dan peraturan pelaksananya. Sudah lepas, yang dulunya milik Telkom, kemudian dia berubah menjadi yayasan, paparnya.

 

Namun begitu, Wien tetap mengharapkan pengawasan dari KPK. Kami tetap meminta kepada teman-teman dari KPK mungkin ada hal-hal dari pengelolaan dan pelaksanan masih ada kekurangan, kami mohon untuk diperbaiki sehingga hal-hal yang menyimpang bisa kita deteksi lebih awal, tambahnya.

 

Terakhir Haryono mengingatkan bahwa semua yayasan yang pernah menjadi milik BUMN sudah diberi waktu sampai Oktober 2008 untuk melakukan restrukturisasi agar sesuai dengan UU Yayasan. Serta bagi yayasan yang sudah lepas dari BUMN agar nanti pengelolaannya tidak melanggar hukum.

Pimpinan dari lima BUMN dan Bank Indonesia menyambangi kantor KPK pada Jumat (27/02). BUMN yang datang adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, PT Garuda Indonesia, PT Pertamina (persero), PT. Aneka Tambang, dan PT. Bank Mandiri, Tbk.

 

Kedatangan mereka terkait dengan pembahasan status yayasan yang dimiliki oleh keenam BUMN tersebut. UU No.16 tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah dengan UU No.28 tahun 2004 (UU Yayasan) dan peraturan pelaksanaannya PP No.63 tahun 2008 mengisyaratkan agar yayasan yang berada di bawah departemen dan BUMN segera memisahkan diri.

 

Pasal 6 PP No 63/2008 menyebutkan jumlah kekayaan awal yayasan minimal Rp10 juta. Kekayaan awal itu harus berasal dari harta kekayaan pendiri yang sudah dipisahkan. Pasal 7 dari PP yang sama mewajibkan adanya surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan tersebut dan bukti yang merupakan bagian dari dokumen keuangan yayasan.

 

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar memberikan penjelasan bahwa yayasan yang berada di BUMN tersebut masih ada yang menjadi bagian dari BUMN. Ada yang masih betul-betul bagian dari organisasi BUMN maupun perusahaan, ada yang memang betul-betul sudah lepas. Ini yang akan kita dalami bersama-sama, kita akan kaji mudah-mudahan tidak ada hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: