KPK Minta Kapolri Dahulukan Kasus Korupsi Ketimbang Pencemaran Nama Baik
Berita

KPK Minta Kapolri Dahulukan Kasus Korupsi Ketimbang Pencemaran Nama Baik

Para saksi pelapor dugaan korupsi di KPU terancam tuduhan pencemaran nama baik. Serangan balik KPU malah lebih dahulu diperiksa polisi dibanding dugaan korupsi.

Zae/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Kuasa hukum para pelapor, Iskandar Sonhadji mengakui pihaknya memang meminta perlindungan hukum kepada KPK dan Komisi tersebut sudah menyurati Kapolri. KPK sudah keluarkan surat yang intinya meminta Kapolri untuk menunda kasus pencemaran nama baik," jelasnya.

 

KPK mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa. Oleh karena itu KPK menyarankan Kapolri untuk mendahulukan penanganan korupsi daripada tuduhan pencemaran nama baik. "Kiranya Saudara (Kapolri, red) mempertimbangkan untuk menunda sementara penyidikan atas laporan tindak pidana fitnah dan pencematan nama baik dimaksud," begitu antara lain bunyi surat bernomor R/200/KPK/1 2005 itu.

 

Ampres

Berkaitan dengan masalah perlindungan terhadap saksi dan korban, Koalisi Perlindungan Saksi (KPS) meminta Presiden SBY segera menerbitkan Amanat Presiden (ampres). Terbitnya ampres diyakini bisa mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Saksi di DPR. Langkah itu dinilai KPS sebagai langkah konkret program hukum pemerintahan SBY-JK untuk mendorong percepatan pemberantasan korupsi.

 

Sementara kepada DPR, KPS berharap agar ruang partisipasi bagi masyarakat dibuka seluas-seluasnya dalam proses pembahasannya RUU Perlindungan Saksi. Masyarakat harus dilibatkan dalam pembahasan.

 

KPS mengingatkan lemahnya pengaturan dan perlindungan tentang saksi dan korban telah membuat orang enggan bersaksi dan melaporkan kasus-kasus korupsi. Itu disebabkan tidak adanya jaminan yang memadai dari aparat penegak hukum. Saksi pelapor bahkan sering mengalami kriminalisasi atau tuntutan hukum atas laporan dan kesaksian mereka, tandas KPS dalam pernyataannya.

Tags: