Nurdjaman menilai produk hukum yang ada sudah cukup untuk mewanti-wanti tumbuhnya korupsi. Misalnya, dalam penyediaan barang dan jasa, sudah ada undang-undang tentang keuangan dan perbendaharaan negara. Soal penyediaan barang di instansi Pemerintah, sudah ada Keppres yang mengaturnya. Depdagri tidak akan secara spesifik memantau kemungkinan korupsi itu.
Apalagi, peran Pusat dalam Pilkada lebih minim dibanding saat Pemilu lalu. Sekarang, dana Pilkada pun diambil dari APBD. Sehingga pertanggungjawabannya pun ke DPRD setempat. Namun Nurdjaman tidak menapikan pentingnya DPRD membentuk lembaga pengawas semacam Panwaslu dulu. Peran lembaga pengawas tetap penting, ujarnya seusai menghadiri persidangan di Gedung MK, Selasa (8/3) lalu.