Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeksekusi hukuman terhadap terpidana Abdullah Puteh masih menemui kegagalan. Khaidir Ramly, jaksa KPK yang hari ini mendatangi Rumah Sakit Thamrin guna menjemput Puteh yang tengah dirawat, harus pulang dengan tangan hampa. Sebab, berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan rumah sakit, gubernur non aktif Nanggroe Aceh Darussalam yang divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan tinggi korupsi itu masih menderita penyakit penyempitan pembuluh darah.