Korban Tayangan Mistik Berhak Mengajukan Gugatan terhadap Televisi
Berita

Korban Tayangan Mistik Berhak Mengajukan Gugatan terhadap Televisi

Tayangan mistik di televisi diduga menjadi pemicu gangguan jiwa. Sejauh mana stasiun televisi bertanggung jawab atas materi yang ditayangkannya?

Nay
Bacaan 2 Menit

 

Class action

Ditekankan Victor, meski hanya mengatur jam tayang acara mistik, pedoman penyiaran KPI bersifat dinamis. Sehingga, bila ada temuan-temuan baru yang meyakinkan mengenai dampak siaran, maka pedoman penyiaran harus bisa mengadopsinya. Jadi, lanjutnya, bukan berarti jika stasiun televisi sudah mematuhi pedoman penyiaran KPI, maka tidak ada lagi tanggungjawab terhadap dampak yang ditimbulkan oleh tayangannya. Apalagi saat ini, seperti disebutkan diatas, pedoman penyiaran soal jam tayangpun masih banyak dilanggar.

 

Soal peluang pihak yang merasa menjadi korban tayangan televisi mengajukan gugatan, Victor menyatakan hal itu sangat mungkin dilakukan. Mereka bisa mengajukan gugatan class action.

 

"Ujian-ujian publik yang seperti itu mesti dilakukan oleh publik untuk mencari basis-basis hukum untuk mendapatkan sekumpulan tayangan yang memang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan publik," tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua Harian ATVSI, Uni Z Lubis ketika dihubungi hukumonline (9/3) mengatakan belum mengetahui sinyalemen Soewadi. Ia meminta waktu untuk mempelajarinya terlebih dahulu. Namun, ketika dihubungi lagi, telepon genggamnya tidak diangkat.

  

Sekedar mengingatkan, belum lama ini, stasiun TV NBC di Amerika Serikat digugat oleh seorang pemirsanya Austen Aitken, karena salah satu episode dalam acara reality show "Fear Factor". Dalam episode tersebut, para kontestan diminta memakan tikus yang telah dicampur dalam blender. Aitken mengaku ketika menonton tayangan itu ia muntah, pusing dan tekanan darahnya langsung naik. Akibat lainnya, ia terantuk pintu dan menderita luka-luka. 
Tags: