Korban Pelanggaran HAM Tanjungpriok Pertanyakan Pembayaran Kompensasi
Berita

Korban Pelanggaran HAM Tanjungpriok Pertanyakan Pembayaran Kompensasi

Meski pengadilan telah memutuskan pemberian kompensasi, namun korban pelanggaran KAM Tanjungpriok belum menerima apapun hingga kini.

Oleh:
Gie
Bacaan 2 Menit
Korban Pelanggaran HAM Tanjungpriok Pertanyakan Pembayaran Kompensasi
Hukumonline
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Pidana Kekerasan (Kontras) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendapatkan penjelasan soal pembayaran kompensasi untuk korban pelanggaran HAM berat Tanjungpriok (3/2). Sebab, berdasarkan putusan pengadilan HAM ad hoc Agustus 2004 silam disebutkan adanya pemberian kompensasi sebesar Rp1,015 miliar untuk para korban. Namun, hingga kini para korban belum menerima pembayaran apapun.

Kepala Divisi Advokasi Kontras, Indria Fernida, menuturkan bahwa ketua majelis pengadilan HAM ad hoc yang memutus perkara pelanggaran HAM berat Tanjungpriok pernah menyebutkan di media massa bahwa pemberian kompensasi tersebut dapat diberikan sebelum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal tersebut mendorong Kontras untuk mempertanyakan realisiasi pembayaran kompensasi yang belum terlaksana sampai saat ini. Selain itu, Kontras juga bermaksud untuk menanyakan lebih jauh dasar hukum yang dipakai hakim dalam menetapkan putusan kompensasi tersebut.

Sayangnya, kunjungan Kontras kali ini tidak membuahkan hasil. Indria mengatakan, Ketua PN Jakpus I Made Karna mengaku belum mempelajari dan meminta waktu untuk mempelajari lebih lanjut permohonan Kontras. Made Karna meminta Kontras mengajukan pertanyaan secara tertulis mengenai kompensasi tersebut.

Berdasarkan catatan hukumonline, pemberian kompensasi bagi korban pelanggaran HAM diatur dalam Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2002 Tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat. PP tersebut memang mengatur pemberian kompensasi yang harus dilakukan secara cepat, tepat dan layak. Namun, dalam PP tersebut ditegaskan bahwa pemberian kompensasi harus dilakukan setelah ada putusan pengadilan HAM yang berkekuatan hukum tetap.

Tags: