Kontras Menemukan Peluru Organik Buatan Pindad di Berbagai Kerusuhan
Berita

Kontras Menemukan Peluru Organik Buatan Pindad di Berbagai Kerusuhan

Jakarta, Hukumonline. Ada kerusuhan ada senjata. Berbagai kerusuhan bersenjata yang terjadi di Indonesia juga membuat produsen senjata juga ikut memetik keuntungan. Ternyata produsen dalam negeri, PT Pindad, juga ikut bermain. Karena tidak ada kontrol?

Inay/APr
Bacaan 2 Menit
Kontras Menemukan Peluru Organik Buatan Pindad di Berbagai Kerusuhan
Hukumonline

Ikravany Hilman, Wakil Koordinator Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan) menyatakan, Kontras menemukan penggunaan senjata organik yang diproduksi oleh produsen senjata dalam negeri dalam berbagai aksi kekerasan dan kerusuhan bersenjata.

Dari investigasinya, Kontras menemukan penggunaan senjata organik dalam di Timor-Timur, kerusuhan di Maluku dan Poso, serta pemboman Gedung Kejaksaan Agung

Kontras menemukan penggunaan peluru kaliber 5.56 mm buatan Pindad di Timor Timur dan oleh pihak-pihak yang bertikai di Maluku. Baru-baru ini tim dari Kontras juga menemukan penggunaan puluru organik buatan Pindad di Poso, seperti peluru kaliber 5.56 mm Blank (M 16), 5,56 mm shot dan long barel (SS1/FN). Bahkan, pemboman Gedung Kejaksaan Agung juga mengunakan bom buatan Pindad jenis TNT.

Tentu saja senjata buatan Pindad itu tidak begitu saja masuk ke tempat-tempat rawan kerusuhan itu. Paling tidak ada pihak-pihak tertentu, dari pihak yang bertikai ataupun penyandang dana, yang memesan senjata organik dari Pindad.

Tidak ada kontrol

Kontras menilai ditemukannya senjata iorganik itu menunjukkan adanya pihak-pihak dalam institusi negara yang dengan sengaja menyuplai senjata kepada masyarakat sipil. "Namun di sisi lain juga terjadi kelemahan dalam pengawasan sistem pengawasan persenjataan," ujar Ikravany. Maraknya senjata itu telah meningkatkan ekskalasi kekerasan.

Munir, Koordinator Kontras, berpendapat bahwa selama ini tidak ada kontrol terhadap produksi Pindad. "Produksi Pindad tidak pernah dikontrol oleh siapapun," cetusnya.

Oleh karena itu Munir menyarankan harus ada audit terhadap keuangan dan produksi Pindad. Pasalnya dengan audit akan ada transparansi, sehingga publik dapat mengontrol.

Transparansi mengenai produksi senjata itu penting. Pasalnya, menurut Munir, selama ini pada kasus bom dan kasus lain, TNI selalu mengatakan bahwa peluru bukan standar TNI atau standar TNI, tapi digunakan oleh pihak-pihak lain.

Untuk mengurangi suplai senjata ke orang sipil, Kontras mengusulkan empat hal. Pertama, DPR dan pemerintah segera mengambil langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengontrol produksi dan distribusi senjata di dalam negeri. Kedua, segera dilakukan audit terhadap PT Pindad untuk menemukan penyalahgunaan terhadap prudiksi dan distribusi senjata.

Ketiga, menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan persenjataan organik TNI dalam beberapa kerusuhan yang terjadi. Keempat, mendesak Kepolisian RI untuk membatalkan program penjualan senjata kepada pihak-pihak sipil tertentu.

Hukuman mati

Jika sipil bisa menguasai senjata dengan bebas tentu akan berabe. Apalagi di daerah-daerah yang sedang bertikai. Masyarakat di Maluku dengan leluasa mendapatkan senjata dan saling bunuh membunuh. Wajar bila pembuat atau yang memasukannya diancam hukuman mati.

Pada Pasal 1 UU No.12/Drt/1951 tentang Senjata Api disebutkan bahwa barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Berdasarkan pasal ini, PT Pindad yang memiliki hak sebagai produsen senjata tidak dikenakan sanksi. Namun, bagi oknum Pindad atau siapapun pemasok serta pemakainya dapat dikenai hukuman

 Lebih penting lagi adalah mengontrol keberadaan senjata bagi sipil. Tanpa ada kontrol, entah berapa lagi nyawa akan melayang oleh senjata api yang dipakai warga sipil.

Tags: