Konsultan Hukum Diharapkan Jadi Peserta PKPA yang Baik
Berita

Konsultan Hukum Diharapkan Jadi Peserta PKPA yang Baik

Partner salah satu kantor hukum terkemuka di Jakarta mendaftar sebagai peserta di PKPA Angkatan II yang dilaksanakan FHUI. Sebelumnya, dia adalah salah satu tenaga pengajar di PKPA Angkatan I.

Amr
Bacaan 2 Menit
Konsultan Hukum Diharapkan Jadi Peserta PKPA yang Baik
Hukumonline

 

Hikmahanto juga menjelaskan PKPA Angkatan II telah menyesuaikan dengan kurikulum yang dikeluarkan oleh Peradi. Dia juga mengatakan tidak keberatan soal banyaknya pihak lain yang sekarang menyelenggarakan PKPA. PKPA memang bukan monopoli UI karena itu sepenuhnya merupakan otoritas dari Peradi, ujarnya.

 

Satu istilah

Hikmahanto dalam kesempatan itu juga menegaskan PKPA yang diselenggarakan FHUI telah mendapat akreditas dari Peradi. Dia menyatakan pula bahwa pihaknya tidak hanya mengandalkan nama besar UI dalam menyelenggarakan PKPA dan kerap akan melakukan evaluasi baik terhadap materi PKPA maupun tenaga pengajarnya. Dia juga menyarankan agar proses akreditasi PKPA dari Peradi dilakukan setiap dua atau tiga tahun.

 

Sementara itu, Otto saat memberikan sambutan mengatakan bahwa pendidikan advokat bukanlah proses untuk mempersulit seseorang untuk menjadi advokat. Sebaliknya, menurut Otto, proses itu demi meningkatkan kualitas advokat sebagai profesi terhormat. Ditambahkan pula olehnya bahwa materi yang diajarkan dalam PKPA punya nilai tambah karena meliputi materi soal etika profesi hukum.

 

Tidak lupa Otto juga menyampaikan bahwa setelah lahirnya UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat maka di Indonesia tidak lagi dikenal istilah konsultan hukum, pengacara atau istilah-istilah lainnya. Di Indonesia kita hanya mengenal satu istilah yaitu advokat, tegas Otto dengan lantang di hadapan sekitar 200 calon advokat peserta PKPA.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa para calon advokat peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bukanlah peserta ideal. Pasalnya, kebanyakan dari peserta PKPA bukan lagi lulusan kemarin sore (fresh graduate) melainkan orang-orang yang sudah berkecimpung di dunia hukum.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Hikmahanto saat memberikan sambutan dalam pembukaan PKPA Angkatan II yang diselenggarakan oleh FHUI bekerjasama dengan organisasi advokat di wilayah Jakarta, di Aula Fakultas Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (20/6). Acara itu turut dihadiri oleh Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Mariana Sutadi.

 

Dikatakan Hikmahanto, tidak sedikit peserta PKPA yang sehari-harinya bekerja di bidang hukum. Namun, karena mereka tidak memiliki izin berpraktik sebagai advokat kemudian memilih mengikuti PKPA. Kalangan ini, kata Hikmahanto, mengikuti PKPA sebagai proses dari advokat yang unlicensed menjadi advokat yang licensed.

 

Kepada mereka, Hikmahanto mengimbau agar tetap dapat mengikuti PKPA dengan baik meskipun sebagian materi yang diberikan di dalam program tersebut kemungkinan besar telah mereka kuasai. Dia juga meminta agar selama perkuliahan peserta yang telah berpengalaman di bidang hukum itu untuk tidak mengajukan persoalan yang sifatnya teknis yang bisa menghambat proses penyampaian materi dari pengajar kepada peserta lain khususnya yang dari kalangan fresh graduate.

 

Dari pengamatan hukumonline, memang terlihat beberapa peserta PKPA Angkatan II yang telah lama bekerja sebagai praktisi hukum. Bahkan, seorang partner kantor hukum terkemuka di Jakarta juga terlihat menjadi salah satu peserta PKPA Angkatan II. Uniknya, konsultan hukum yang bersangkutan tercatat sebagai salah satu pengajar pada PKPA Angkatan I. Dan bahkan, namanya sudah tercatat di dalam buku daftar anggota Peradi.

Tags: