Konflik Pertanahan Itu Emosional dan Menguras Emosi
Berita

Konflik Pertanahan Itu Emosional dan Menguras Emosi

Tumpang tindih klaim kepemilihan lahan di kawasan hutan melibatkan masyarakat non-adat.

Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 juga telah memperkuat posisi masyarakat hukum adat karena putusan ini menegaskan hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, bukan hutan negara. Konsekuensnya, perlakuan dan pengaturan terhadap hutan adat dan hutan negara berbeda. UU No. 41 Tahun 1999 yang memasukkan hutan adat ke dalam hutan negara adalah bentuk pengabaian hak-hak masyarakat adat.

Pengakuan terhadap hak komunal masyarakat hukum adat tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Menurut Yance Arizona, mahasiswa Van Vollenhoven Institute Universitas Leiden, salah satu yang terjadi di lapangan adalah tanah komunal kadang diklaim sebagai tanah milik pribadi. Ini dapat menimbulkan konflik baru.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, sudah ada beberapa produk hukum yang diterbitkan sejak putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Misalnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

(Baca juga: Ini Alasan Pentingnya RUU Masyarakat Adat).

Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan restorasi Gambut (BRG), Myrna A Safitri, mengatakan konflik di lahan hutan terutama berakar dari ketidakseimbangan dalam proses penetapan kawasan hutan negara (state forest areas). Tumpang tindih klaim lahan di kawasan hutan melibatkan pula masyarakat masyarakat non-adat.

Beragam upaya telah dilakukan. Sejak 2011, perbaikan dilakukan dengan melibatkan masyarakat sipil dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Peluncuran Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) adalah bagian tak terpisahkan dari upaya tersebut. KPK terutama fokus pada pencegahan korupsi di sektor kehutanan. Korupsi dianggap berkorelasi dengan munculnya sejumlah sengketa lahan perkebunan dan kehutanan.

Tags:

Berita Terkait