Komitmen Bagus SD Nur Buwono Transfer Pengetahuan kepada Young Lawyers
Hukumonline In-House Counsel Choice 2021

Komitmen Bagus SD Nur Buwono Transfer Pengetahuan kepada Young Lawyers

Terlepas siapa pun yang bekerja sama dengan BEP, Bagus ingin agar mereka terus berkembang. Ada ilmu yang bisa mereka kembangkan dan bagikan kepada orang lain, sekalipun sudah tidak lagi bersama BEP.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit
Bagus SD Nur Buwono, Bagus Enrico & Partners. Foto: Istimewa.
Bagus SD Nur Buwono, Bagus Enrico & Partners. Foto: Istimewa.

Ada banyak alasan yang menjadikan in-house counsel memilih firma hukum eksternal. Setidaknya, Managing Partner Bagus Enrico & Partners (BEP), Bagus SD Nur Buwono telah mengklasifikasikannya ke dalam tiga poin utama. Alasan pertama, ia paham, penunjukan firma hukum eksternal tak mencerminkan ketidaktahuan in-house counsel terhadap isu yang memerlukan bantuan. Sebaliknya, mereka sudah memiliki pemahaman tertentu terhadap masalah hukum tersebut.

 

Firma hukum dibutuhkan untuk memperkaya perspetif, mengonfirmasi pemahaman, menambahkan informasi, dan memberikan alternatif pendekatan lain terkait isu-isu hukum tersebut. Dalam hal ini, rekan bertindak sebagai penasihat dalam memberikan gambaran umum maupun detail terkait permasalahan hukum, opsi-opsi penyelesaian yang dapat dipertimbangkan, maupun penegasan terhadap langkah hukum yang akan diambil in-house counsel. Rekan harus dapat menjadi teman diskusi yang berkualitas dan memberikan nilai tambah bagi in-house counsel. Tentunya, hal ini mensyaratkan pemahaman yang cukup baik terhadap kegiatan usaha klien; respons yang tepat dan cepat; serta kemampuan berkomunikasi yang baik.

 

Sebagaimana firma hukum eksternal lain, BEP menyadari betul posisinya untuk memperbarui dan menambahkan informasi atau opsi alternatif terhadap hal-hal yang sudah diketahui oleh in-house counsel. Agar dapat dipahami oleh seluruh pihak, khususnya para pengambil keputusan, firma hukum juga bertugas menjalin seluruh rangkaian puzzle-puzzle terkait isu hukum menjadi satu keutuhan; untuk memberikan alternatif opsi dan pendekatan.

 

“Mereka mungkin sudah punya opsi penyelesaian atau respons terhadap suatu permasalahan hukum. Namun, jika law firm dapat menawarkan opsi alternatif, tentu, kan, memperkaya perspektif bagi in-house counsel sebagai bahan pertimbangan,” Bagus menambahkan.

 

Alasan kedua, pada beberapa situasi, in-house counsel mengalami kesulitan untuk mengomunikasikan masalah hukum yang sudah diketahui, dalam perspektif kebutuhan bisnis yang lebih luas. Termasuk untuk menjalin komunikasi dengan counter-party klien, terkait transaksi atau isu-isu hukum lainnya yang melibatkan pihak ketiga. Firma hukum eksternal diperlukan untuk menjembatani kebutuhan tersebut.

 

Ada masanya in-house counsel melewatkan gambaran umum karena kompleksitas isu hukum yang dihadapi. Bisa jadi, mereka lebih berkonsentrasi pada detail terkait dengan kebutuhan teknis internal. Akibatnya, sumber daya untuk mendapatkan pemahaman dalam perspektif yang lebih luas bagi management dalam mengambil keputusan jadi tidak cukup. Dalam hal ini, firma hukum berperan untuk memastikan isu maupun risiko hukum dapat dikomunikasikan dengan baik, terhadap pihak internal management klien maupun eksternal. Dengan kata lain, firma hukum juga berperan untuk mendukung terciptanya peluang usaha bagi klien melalui berbagai kerja sama bisnis dengan pihak ketiga, dengan memastikan risiko hukum yang minimum. Bagus berpendapat, firma hukum harus berperan dalam ‘business opportunity creation process’ untuk kepentingan usaha klien.

 

“Yang ketiga, ada ranah-ranah expertise atau bidang hukum tertentu yang dibutuhkan oleh in-house counsel yang bukan bagian yang biasa mereka tangani sehari-hari, termasuk transaksi M&A, bidang litigasi, dsb,” kata Bagus.

 

Pada 2021, Hukumonline menggelar ‘Hukumonline In-House Counsel Choice 2021’—sebuah survei khusus yang diadakan bagi para in-house counsel perusahaan terkemuka Indonesia, mulai dari berskala multinasional, perusahaan terbuka, hingga PMA. Survei ini berupaya memahami kebutuhan, ekspektasi, maupun insight yang diberikan oleh para in-house counsel terhadap kantor hukum eksternal di Indonesia.

 

 

Bagus Enrico & Partners (BEP) menjadi satu dari 32 kantor hukum yang direkomendasikan untuk layanan jasa hukum litigasi. Secara umum, kantor-kantor hukum ini direkomendasikan karena dipandang memiliki partner berkualitas; mampu memberikan hasil yang baik dan harga wajar; memiliki spesialisasi tertentu; hingga mampu memberikan solusi tepat serta input komprehensif. Sementara itu, Bagus SD Nur Buwono juga terpilih menjadi satu dari 29 advokat jasa hukum litigasi yang direkomendasikan. Beberapa alasan yang terungkap dari survei di antaranya kualitas interpersonal; memiliki legal analysis yang baik; respons cepat dan tepat; hingga paham dengan kasus yang ditangani.

 

Hukumonline.com

Bagus SD Nur Buwono, Bagus Enrico & Partners. Foto: Istimewa.

 

Kemampuan Menerjemahkan Risiko Hukum dan Solusi dengan Baik

Terdapat satu ciri khas yang membedakan pendekatan BEP dengan firma hukum lain. Bagus menyampaikan, dalam setiap transaksi atau isu hukum, BEP selalu memulainya dengan memahami secara tetap jenis kegiatan usaha klien, selanjutnya mengindentifikasi dan mitigasi risiko hukum dalam perspektif bisnis yang lebih luas. Risiko inilah yang harus mampu diterjemahkan semaksimal mungkin, sehingga dapat dipahami dengan mudah, baik dari aspek hukum maupun bisnis.

 

Ketika menjalankan perannya, seorang lawyer harus menempatkan diri sebagai sejawat yang dapat memberikan panduan dan teman diskusi dengan klien. Itu sebabnya, selain berpegangan pada risk mitigation, firma hukum harus pula dilengkapi dengan SDM yang memiliki wawasan luas dan pemikiran terbuka terhadap isu-isu bisnis dan komersial. 

 

“Kadang-kadang, klien tidak hanya bertanya soal aspek hukum, tetapi dari sisi lingkungan bisnis,  pola-pola kerja sama apa yang lebih acceptable, sampai pola hubungan ketenagakerjaan yang tepat terhadap kegiatan usaha mereka. Masukan dari kami, setidaknya dapat menjadi bahan referensi awal bagi klien,” ujar Bagus.

 

Bagus meyakini, pendekatan seperti ini terbukti mampu mendatangkan klien selama bertahun-tahun secara berkelanjutan. Menciptakan rasa percaya melalui kualitas pelayanan, komunikasi dan hubungan baik, yang pada akhirnya menjadi inti dari nilai jasa hukum BEP. Pun itu sebabnya, pola kerja ini yang terus ingin ia wariskan dan budayakan untuk para generasi penerus—atau dalam hal ini junior di BEP.

 

Secara internal dalam organisasi BEP, Bagus terus berkomitmen untuk menciptakan iklim bekerja dan belajar yang baik bagi para pengacara muda. Bagaimanapun, sebuah layanan atau produk hukum harus memiliki ‘jiwa’. Kondisi ini hanya dapat tercapai, jika para SDM-nya memiliki keberanian, kemandirian, dan kreativitas dalam berrpikir, sehingga timbul rasa percaya diri untuk menyampaikan gagasan; dan secara mental, memiliki daya juang serta kemauan belajar yang keras.

 

“Seseorang memang membutuhkan waktu untuk terus mengasah kemampuannya. Di sini, mereka punya kesempatan untuk belajar dari siapa pun di kantor, dan dalam variasi bidang hukum yang tersedia di BEP. Ini hal yang penting, karena setiap isu hukum berbeda penanganannya. Ketika sudah memiliki kerangka berpikir yang benar, mereka dapat memahami isu hukum yang ditanganinya dengan baik. Apabila sudah biasa menangani variasi pekerjaan dengan pendekatan yang berbeda, seorang lawyer menjadi memiliki kemampuan untuk cepat belajar dan memahami permasalahan hukum secara tepat. Di samping itu, BEP juga terus memfasilitasi setiap ada keinginan untuk mengikuti pelatihan, seminar, dsb, ” Bagus menjelaskan.

 

Terus Mengedukasi ‘Young Lawyers’

Orang datang dan pergi, merupakan hal yang wajar terjadi pada sebuah firma hukum. Situasi tersebut tak terelakkan. Dari sudut pandang yang lebih positif, kondisi tersebut dapat diartikan seseorang telah berkembang secara profesional. Untuk itu, terlepas siapa pun yang bekerja sama dengan BEP, Bagus ingin agar mereka terus berkembang. Ada ilmu yang bisa berguna bagi orang lain, sekalipun sudah tidak lagi bersama BEP.

 

Di luar urusan profesional, Bagus aktif mengajar dengan mata kuliah company law pada IUP Fakultas Hukum UGM. Perihal passion-nya ini, ia mengungkapkan, transfer ilmu harus selalu dilakukan demi mengedukasi dan melahirkan pengacara muda berkualitas. Bagus sendiri memiliki kepedulian untuk turut berbagi dalam membentuk pola pikir mahasiswa hukum yang dapat diperlukan dalam menjalani profesi hukum. Sebagaimana pendekatan yang dilakukannya dalam memberikan jasa hukum kepada klien, misinya tetap sama, yaitu menyampaikan informasi atau pembelajaran yang kaya perspektif, sehingga secara mandiri, orang dapat memahami situasi yang dihadapinya, dan secara lebih mendiri, percaya diri dalam mengambil sikap.

 

“Mengajar adalah salah satu bentuk kontribusi terhadap dunia pendidikan hukum. Selain itu, saya juga akan menggiatkan publikasi. Pada intinya, saya melakukan hal-hal yang sesuai kapasitas dan kemampuan saya yang ada saat ini. Selain itu, educate young lawyers, terutama yang saat ini sedang bersama BEP untuk terus berkembang,” pungkas Bagus.

 

Sebagai firma hukum korporasi dan komersial terkemuka Indonesia, BEP fokus pada pelayanan klien-klien korporasi, melalui pendekatan dari sudut komersial, mitigasi risiko hukum, dan personal, untuk dapat menghasilkan produk jasa hukum berkualitas tinggi. Area praktik BEP meliputi hukum perusahaan/komersial; perbankan dan asuransi; merger dan akusisi; energi dan sumber daya; properti dan real estat; media, teknologi informasi, dan komunikasi; infrastruktur; hak kekayaan intelektual; penanaman modal asing; farmasi; hingga litigasi.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Bagus Enrico & Partners (BEP).

 

 

Tags:

Berita Terkait