KHN Tolak Bubar
Aktual

KHN Tolak Bubar

Inu
Bacaan 2 Menit
KHN Tolak Bubar
Hukumonline

Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) JE Sahetapy meradang atas usulan pembubaran lembaga yang dipimpinnya. Menurutnya, usulan yang dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Azwar Abubakar sama saja tindakan membohongi publik.

Sebelumnya, Menpan & RB anyar itu, seperti dikutip media massa, mengusulkan KHN dibubarkan dengan tiga alasan. Pertama, KHN tidak bekerja. Kedua, kinerja KHN buruk, dan ketiga, upaya pengembalian tugas KHN kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Alasan tersebut jelas membohongi publik dan melecehkan KHN,” ungkap Sahetapy seperti dikutip siaran pers yang diterima redaksi, Senin (21/11).

Dia sebutkan, setidaknya hingga akhir 2011, KHN menghasilkan 58 topik rekomendasi bagi pembaruan hukum di Indonesia, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Juga pada organisasi profesi hukum/advokat, juga pada perguruan tinggi hukum.

KHN, lanjut Sahetapy, masih bekerja menjalankan program-program pembaruan hukum yang sudah direncanakan dalam mata anggaran 2011. Serupa, program diseminasi rekomendasi KHN, dan dialog kebudayaan di berbagai daerah.

Tags: