KHN Berharap pada SBY
Berita

KHN Berharap pada SBY

DPR menyetujui KHN dibubarkan untuk dilebur dengan BPHN.

Inu/Ali
Bacaan 2 Menit
Komisi Hukum Nasional (KHN)  pada Presiden SBY tentang kelanjutan komisi tersebut. Foto: SGP
Komisi Hukum Nasional (KHN) pada Presiden SBY tentang kelanjutan komisi tersebut. Foto: SGP

Komisi Hukum Nasional (KHN) berharap pada keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan keberlanjutan komisi tersebut. KHN disebutkan sebagai satu lembaga yang diwacanakan untuk dibubarkan.

 

Wacana pembubaran itu diusulkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Azwar Abubakar dalam satu kesempatan, 16 November 2011. Menurut menteri anyar itu, alasan pembubaran KHN karena lembaga itu dinilai tidak bekerja. Kemudian, kinerja KHN buruk, dan tugas serta kewenangan lembaga itu diserahkan pada Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Usulan tersebut langsung ditanggapi Ketua KHN JE Sahetapy, melalui siaran pers yang diterima redaksi, Senin (21/11). Dia menyatakan menolak wacana tersebut dengan berbagai alasan.

 

“Alasan Menpan & RB jelas membohongi publik dan melecehkan KHN,” ungkap Sahetapy.

 

Sahetapy sebutkan, setidaknya hingga akhir 2011, KHN menghasilkan 58 topik rekomendasi bagi pembaruan hukum di Indonesia, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Juga pada organisasi profesi hukum/advokat, juga pada perguruan tinggi hukum. “Karena itu, menyebut KHN tidak bekerja adalah tanpa dasar dan membohongi publik,” serunya.

 

Dia uraikan juga, rekomendasi KHN jelas dan konkrit. Dia mencontohkan, gagasan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) telah direkomendasikan KHN berdasarkan hasil penelitian pada tahun 2000.

 

Contoh lain, sebut Sahetapy buku-buku yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 2005 tentang Pembaruan Rekrutmen Calon Jaksa, Organisasi dana Tata Kerja Kejaksaan, Sistem Pengawasan Jaksa, dan Sistem Pembinaan Karier Jaksa adalah hasil penelitian/kinerja KHN. “Masih banyak yang lain. Oleh karena itu, mengatakan KHN tidak bermanfaat itu sama saja melecehkan karya intelektual dan menunjukkan ketakutan pada kritik,” sebutnya diarahkan pada Menpan & RB.

 

Mengenai, alasan tugas KHN diserahkan pada tiga lembaga penegak hukum setelah bubar, Sahetapy menyatakan alasan itu tidak tepat. Pasalnya, tTugas KHN sangat berbeda dengan Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. “Oleh karena itu, membandingkan kinerja KHN dengan ketiga lembaga penegak hukum tersebut tidak relevan.”

Tags: