Kewajiban Pelaku Usaha Mengolah Limbah B3 dan Non B3 dalam PP 22/2021
Utama

Kewajiban Pelaku Usaha Mengolah Limbah B3 dan Non B3 dalam PP 22/2021

Salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja yang paling banyak dibahas adalah PP 22/2021 karena secara fundamental mengubah landscape kerangka peraturan dalam lingkungan hidup.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

B3 dan/atau menghasilkan, mengolah limbah B3 dan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup maka setiap orang bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. “Redaksionalnya berbeda tapi seharusnya aplikasinya sama saja karena dijabarkan di penjelasan (UU Cipta Kerja),” jelas Mova.

Kemudian, Mova menjelaskan Pasal 501 PP 22/2021 memuat ketentuan pembelaan bagi pelaku usaha yang tidak menggunakan, menghasilkan dan tidak menimbulkan ancaman. Sementara itu, Pasal 501 juga menyatakan ketentuan pembebasan tanggung jawab saat pencemaran atau kerugian diakibatkan bencana alam atau peperangan serta keadaan kahar atau force majeure.

Selain itu, pembebasan juga dapat dilakukan saat ada pihak lain yang menyebabkan terjadinya pencemaran atau kerugian. Menurut Mova, pembabasan karena pihak lain tersebut menjadi kontroversial pada yurisdiksi lain.

Terdapat syarat ketat dalam pembebasan tersebut seperti pencemaran atau kerugian akibat pihak lain tanpa campur tangan tergugat. Kemudian, tergugat juga sudah melakukan tindakan pencegahan dan tergugat tidak punya hubungan kontraktual.

“Setelah terpenuhi maka tergugat dapat dibebaskan. Namun, seharusnya doktrin tersebut masuk dalam UU Cipta Kerja tidak bisa lewat PP,” jelas Mova. Kemudian, dia menjelaskan kondisi pelaku usaha harus bertanggung jawab saat menimbulkan ancaman serius dan berdampak luas seperti mengotori air tanah atau permukaan.

Dalam acara tersebut, Mova juga menyampaikan kategori B3 dan Non-B3. Dia menyampaikan tanggung jawab mutlak juga dibebankan kepada pelaku usaha secara substantif. “Strict liability bisa berlaku secara substantif terhadap semua benda yang memiliki karakteristik B3, terlepas dari apakah benda tersebut digolongkan sebagai B3 oleh peraturan,” jelas Mova.

Tags:

Berita Terkait