Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas dan Kemandirian Hakim
Terbaru

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas dan Kemandirian Hakim

Hakim dituntut untuk mampu menegakkan keadilan, baik keadilan secara substantif yang termuat dalam uraian putusan maupun keadilan prosedural.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Selain integritas, Syarifuddin juga menekankan urgensi kemandirian hakim. Adapun salah satu faktor yang mempengaruhi kemandirian tersebut, kata dia, adalah kesejahteraan hakim.

Seorang hakim dituntut bekerja dengan menggunakan akal pikiran dan hati nurani. Untuk bisa memaksimalkan dua potensi tersebut, diperlukan adanya ketenangan dan kenyamanan dalam menjalankan tugas.

“Untuk mendapatkan kenyamanan itu, salah satunya diperoleh melalui kesejahteraan,” ujar Syarifuddin.

Idealnya, jabatan hakim diduduki oleh orang yang telah selesai dengan dirinya sendiri. Artinya, seorang hakim tidak lagi khawatir akan nasibnya sendiri, sehingga bisa fokus memikirkan nasib pencari keadilan.

“Sulit kita bayangkan, seorang hakim yang memberikan keadilan dengan menggunakan pikiran dan hati nuraninya terhadap perkara yang sedang ia tangani; kemudian di sisi lain, kepalanya masih berkecamuk memikirkan biaya sekolah bagi anaknya,” katanya.

Dalam hal ini, ketua MA berharap adanya penyesuaian tunjangan hakim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

“Semestinya seorang hakim mendapatkan jaminan kesejahteraan dan jaminan keamanan yang layak,” kata Syarifuddin.

Tags:

Berita Terkait