Keterlibatan TNI Tangkal Terorisme Harusnya Sebagai Upaya Terakhir
Berita

Keterlibatan TNI Tangkal Terorisme Harusnya Sebagai Upaya Terakhir

Draf Perpres akan dikonsultasikan dengan DPR. Komnas HAM menekankan pemberantasan terorisme harus tetap diletakan dalam kerangka sistem peradilan pidana.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Menuurtnya, keterlibatan TNI menangani aksi terorisme merupakan pilihan terakhir (last resort) ketika kapasitas penegak hukum tidak mampu mengatasi aksi terorisme. Pelibatan TNI ini harus berdasarkan keputusan politik negara yakni keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR sesuai pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.

Untuk itu, Gufron mendesak pemerintah dan DPR untuk membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Draf Perpres ini. “Proses pembahasan harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi oleh pemerintah dan DPR, sehingga publik dapat terlibat aktif dan partisipatif memberi masukan konstruktif terhadap rancangan Perpres,” saran dia.  

Jika ruang partisipasi publik ditutup atau terbatas, Gufron yakin pembahasan draf Perpres bakal transaksional dan mengancam kepentingan publik. Karena itu, pemerintah dan DPR sudah sepatutnya menyampaikan kepada publik jika ada draf Perpres terbaru.

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, mengatakan lembaganya sudah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 17 Juni 2020. Surat ini intinya antara lain meminta pembahasan draf Perpres dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bagian dari proses pembentukan hukum yang menghormati hak partisipasi publik. Ini merupakan mandat konstitusi dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anam menyebut dalam surat itu, Komnas HAM meminta agar draf Perpres diletakan pada kerangka sistem peradilan pidana, bukan model perang. Peran TNI memberantas terorisme bersifat bantuan dan bentuknya operasi militer selain perang sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (3) UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Karena itu, bantuan sifatnya ad hoc, didasarkan pada politik negara dan anggaran dari APBN. Kepolisian dan BNPT merupakan instansi utama memberantas tindak pidana terorisme.

“Sangat penting bagi pemerintah untuk menempatkan upaya pemberantasan terorisme dalam kerangka penegakan hukum pidana sebagai perwujudan negara hukum yang menghormati HAM dan demokrasi, dan mengendalikan peran militer pada profesionalisme sebagaimana diatur UUD 1945 dan TAP MPR terkait pemisahan Polri dan TNI,” katanya.

Tags:

Berita Terkait