Kekhawatiran Depkominfo Menjelma Menjadi Deppen Makin Kuat
Berita

Kekhawatiran Depkominfo Menjelma Menjadi Deppen Makin Kuat

Pasca diterbitkannya PP tentang Penyiaran semakin menambah kekhawatiran Depkominfo akan menjelma menjadi Deppen, yang sempat menjadi ‘hantu' yang ditakuti saat Orde Baru

Zae
Bacaan 2 Menit
Kekhawatiran Depkominfo Menjelma Menjadi Deppen Makin Kuat
Hukumonline
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Sinansari Ecip, mengatakan ada beberapa parameter yang bisa dijadikan indikasi apakah Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) akan berubah menjadi Departemen Penerangan (Deppen) baru atau tidak.

Ditambahkan Sinansari, di bidang penerbitan pers, dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak ada rumusan soal perizinan, baik yang mencakup penerbitan, maupun pencabutan izin seperti SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers, red) dahulu. "Jadi kalau Depkominfo membuat aturan baru soal perizinan pers, berarti mereka juga melanggar UU Pers," tukas Sinansari.

Mengatur lagi

Komentar senada juga disampaikan oleh peneliti dari Institut Studi Arus Informasi (ISAI), Agus Sudibyo. Di mata Agus, dilihat dari isi PP Penyiaran, terkesan negara (melalui Depkominfo) ingin mengatur sesuatu yang sudah diatur. "Padahal regulasi penyiaran sudah jelas diatur dalam UU Penyiaran," ujarnya.

Demikian juga di bidang pers. Kata Agus, regulasi di bidang pers merupakan kewenangan dari Dewan Pers. Jadi, seandainya Depkominfo juga mengeluarkan regulasi di bidang pers, maka akan bertentangan dengan undang-undang.

Depkominfo sendiri, menurut Agus sebaiknya hanya menjalankan fungsi kehumasan dari pemerintah. Namun dari gelagat politiknya, Depkominfo justru akan berubah menjadi lembaga regulator layaknya peran Deppen di masa Orde Baru silam.

Satu hal yang disayangkan Agus adalah bahwa sepertinya anggota masyarakat tidak memberikan respon yang signifikan terhadap munculnya Depkominfo ini. Termasuk insan pers, menurutnya, belum cukup memberikan perhatian kepada masalah ini. "Bila pers sebagai stakeholders juga tidak peduli, jadi siapa yang harus peduli," tambahnya.

Pertama, dari kewenangan perizinan yang diberikan kepada Depkominfo yakni apakah kewenangan perizinan itu akan mempunyai sifat dan jenis yang sama dengan kewenangan yang ada pada Deppen dahulu. Kedua, dari kewenangan pengawasan dan pembinaan yang dimiliki oleh Depkominfo.

"Dari beberapa PP Penyiaran yang sudah dikeluarkan oleh Depkominfo kemarin, bisa ke arah itu (Depkominfo jadi Deppen, red)," tegas Sinansari saat ditemui usai diskusi soal penyiaran di Jakarta (7/4).

Indikasinya, papar Sinansari, Depkominfo memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dan mencabut izin. Bahkan, Depkominfo memegang dua jenis perizinan yang seharusnya tidak dikelola oleh satu 'tangan', yakni izin penggunaan frekuensi (sebelumnya melalui Dirjen Postel) dan izin penyelenggaraan penyiaran.

Indikasi lainnya, adalah bahwa kewenangan pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh pemerintah.

Tags: